Garut|SNU – Dua orang pelaku pencurian cabai di Kampung Koang Desa Majasari Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, berhasil dibekuk oleh Polsek Cibiuk Polres Garut. Senin (29/07/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Cibiuk Iptu Mahmudi., mengatakan pelaku berinisial “BR” (27) dan “KR” (26) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Cibiuk.

Lanjut Mahmudi bahwa pada pukul 20.30 Wib, anggota Polsek Cibiuk menerima laporan dari warga mengenai adanya dugaan tindak pidana pencurian cabai di kebun milik Asep.
“Mendapat informasi tersebut, anggota piket jaga kami segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan bersama warga sekitar berhasil mengamankan dua orang yang di duga pelaku pencurian,” ungkap Mahmudi.
Dari tangan para pelaku Polsek Cibiuk mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor warna ungu, 1/2 karung cabai, 1 buah senter warna putih orange, dan 1 buah handphone merk oppo warna biru muda.
“Saat ini para pelaku sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” beber Mahmudi.