Cilawu Garut// secondnewsupdate.co.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Polsek Garut Kota melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Kamis malam (26/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Lodaya 2026 yang bertujuan menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 11 botol besar minuman keras merek Anggur Merah dari seorang pedagang berinisial AM (55), warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap yang bersangkutan serta memberikan pembinaan dan peringatan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan razia miras secara rutin dan berkelanjutan, khususnya menjelang berbagai momentum kegiatan masyarakat.
“Peredaran miras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan ketertiban. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan langkah preventif melalui razia dan patroli rutin,” ujarnya.
Polsek Garut Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya. (Agung)
