Kabupaten Garut//secondnewsupdate.co.id – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin terus digencarkan Polres Garut. Kali ini, jajaran Polsek Kadungora berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran obat sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 13.30 WIB, pada Selasa (10/2/2026), petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan. Penangkapan dilakukan di Kampung Sukamakmur, Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora.
Kapolres Garut melalui Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kamis (12/2/2026).
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MR alias K (51), seorang wiraswasta asal Kadungora, serta SP (23), warga Kecamatan Leles.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan ribuan butir obat keras tanpa izin edar yang berada dalam penguasaan tersangka MR. Barang bukti yang diamankan antara lain 446 butir Tramadol, 625 butir Double Y, dan 268 butir Hexymer.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp416.500 yang diduga hasil penjualan, serta sebuah kotak kayu dan gunting yang digunakan sebagai alat bantu operasional.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MR mengaku memperoleh pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pemasok berinisial J.
“Dalam menjalankan peredaran obat keras ini, MR dibantu oleh SP yang berperan sebagai perantara penjualan kepada konsumen,” ujar Kompol Alit Kadarusman kepada awak media, Kamis (12/2/2026).
Motif para pelaku diketahui dilatarbelakangi faktor ekonomi, di mana keduanya mengharapkan keuntungan finansial dari penjualan obat-obatan yang kerap disalahgunakan tersebut.
Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan kasus guna memburu pemasok utama yang masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing, sebagai langkah bersama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Agung)
















