Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRagam Daerah

Polsek Leles Garut Gencar Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

75
×

Polsek Leles Garut Gencar Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Polsek Leles melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / Brong tersebut untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jumat (27/09/2024).
Example 468x60

SNU|Leles Garut – Polsek Leles  melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / Brong tersebut untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jumat (27/09/2024).

Kegiatan penertiban operasi knalpot brong tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Leles AKP DADANG SUMITRA, bersama anggota Polsek Leles di Wilayah Hukum Polsek Leles 

Example 300x600
Polsek Leles Garut Gencar Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Polsek Leles Polres Garut melakukan penindakan kepada 11 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / bising / brong.

Polsek Leles Polres Garut melakukan penindakan kepada 11 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / bising / brong.

Lanjut Dadang Sumitra, dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu juga pihaknya menindaklanjuti aduan dan keluhan dari warga masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong.
“Kami akan terus melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan Leles terbebas dari knalpot brong.” Ujar Dadang. (***)

Example 120x600