Garut|SNU – Polsek Leles Garut, menggelar untuk operasi penertiban kendaraan roda dua, yang menggunakan knalpot bronk (bising), hal tersebut dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Rabu (07/08/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bronk yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tersebut, dan operasi di pimpin langsung oleh Kapolsek Leles AKP Dadang Sumitra bersama anggota Polsek Leles Polres Garut lainnya.
Operasi penertiban knalpot yang tidak standard tersebut di laksanakan di SMA Aliyah MA Baiturrahman Leles dan berhasil mengamankan 15 knalpot Bising.
“Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Dadang.
Selain itu juga lanjut Dadang, bahwa pihaknya untuk menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi / bising / brong yang sangat mengganggu.
Disamping itu, pihak Polsek Leles pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, untuk memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising atau barong, sementara akan di amankan ke Mapolsek Leles untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut,” tandasnya.
Lebih lanjut, Dadang juga secara tegas, akan melaksanakan operasi dan razia tersebut, sampai para pengendara roda dua yang memakai knalpot borong, sudah jera dan menggantinya dengan knalpot standar.
“Kami akan terus melakukan operasi atau razia hingga Kecamatan Leles terbebas dari knalpot brong.” Kata Dadang.