Kabupaten Garut//secondnewsupdate.co.id –Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Limbangan Polres Garut menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras (miras), pada Sabtu malam, (31/1/2026).
Kegiatan KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Limbangan AKP Masrokan, S.E., bersama jajaran personel Polsek Limbangan.
Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, dengan melakukan patroli dan razia ke sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras dari berbagai merek yang ditemukan di beberapa warung.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Limbangan untuk dilakukan pendataan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Limbangan AKP Masrokan, S.E., melalui petugas di lapangan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian guna menekan angka kriminalitas serta mencegah gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kegiatan KRYD ini rutin kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Polsek Limbangan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Peredaran miras dapat memicu tindak kejahatan dan gangguan ketertiban, sehingga perlu ditertibkan,” ujarnya. Minggu (1/2/2026).
Selain mengamankan miras, petugas juga memberikan imbauan tegas kepada para pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin. Masyarakat pun diajak untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Polsek Limbangan Polres Garut menegaskan akan terus melaksanakan KRYD secara berkelanjutan guna mewujudkan wilayah hukum Polsek Limbangan yang aman, tertib, dan kondusif. (Agung)
















