Kabupaten Garut//secondnewsupdate.co.id – Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polsek Limbangan Polres Garut menggelar operasi penertiban knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah hukum Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang melanggar aturan.
Kegiatan penertiban yang dilaksanakan ini dipimpin langsung oleh jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Limbangan di bawah kendali Kapolsek Limbangan, AKP Masrokan. pada Kamis (29/1/2026).
Operasi tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara knalpot bising, khususnya di kawasan permukiman dan pada malam hari.
Masrokan melalui petugas di lapangan menyampaikan bahwa penggunaan knalpot tidak standar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi mengganggu ketenangan warga.
“Dalam operasi hari ini, kami mengamankan empat kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kendaraan tersebut langsung kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar petugas.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk menggunakan knalpot standar pabrikan yang lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan kebisingan.
Para pemilik kendaraan yang terjaring razia diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum kendaraan mereka dapat diambil kembali.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Polsek Limbangan menegaskan, operasi penertiban knalpot bising akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut, khususnya Kecamatan Limbangan.(Agung)















