Garut/secondnewsupdate.co.id – Jajaran Polsek Singajaya bergerak cepat menindak dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat golongan G jenis Tramadol dan Heximer, Jumat (22/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik penjualan obat-obatan berbahaya di Kampung Cireundeu, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Singajaya IPTU Tatang Sukirman bersama personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat ilegal.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A.A alias E (25), warga Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 190 butir Tramadol dan 217 butir Heximer yang telah dikemas dalam puluhan klip plastik kecil.
Polisi juga menyita satu tas selempang, satu unit telepon genggam merek Poco, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut sebelum diedarkan.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang yang tengah dibawa oleh terduga pelaku saat diamankan aparat kepolisian.
Tatang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masyarakat,” ujar Tatang.
Ia menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Garut guna pengembangan penyelidikan, termasuk menelusuri asal-usul obat-obatan yang diduga diedarkan pelaku.Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Agung)
