Medan//secondnewsupdate.co.id – Polsek Sunggal bergerak cepat merespons laporan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa Alvin Valentino Ginting di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang terjadi pada 15 Oktober 2025. Yang lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), dan Agus Syawaluddin (45). Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H. menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di Mapolsek Sunggal, Jumat (2/1/2026) sore.
Kompol Bambang menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula saat korban bersama rekannya merasa keberatan adanya truk bermuatan diduga melebihi kapasitas yang melintas di Blok III Desa Mulyorejo.
Rencana korban untuk memportal akses jalan tersebut mendapat perlawanan, hingga berujung pada aksi penganiayaan.
“Polsek Sunggal telah merespons pengaduan ini dengan baik, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti guna memfaktakan bahwa kejadian ini benar terjadi,” ujar Kompol Bambang.
Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan
Untuk mengungkap fakta sebenarnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan petunjuk dari tempat kejadian perkara (TKP), serta meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Awalnya kita lakukan penyelidikan, kemudian kita tingkatkan ke penyidikan. Beberapa tersangka penganiayaan terhadap Saudara Alvin berhasil kami identifikasi dan diamankan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang telah ditangkap, diketahui masih terdapat pelaku lain yang turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan upaya penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya. Identitas mereka sudah lengkap, tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penangkapan,” tegas Kapolsek.
Berkas Perkara Tahap I dan Petunjuk Jaksa
Kompol Bambang menambahkan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 November 2025.
Namun, pada 22 Desember 2025, JPU mengembalikan berkas tersebut dengan status P-19, disertai sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi.
“Ada beberapa keterangan tambahan yang harus dimintakan kepada korban untuk melengkapi berkas perkara. Pemanggilan korban sebenarnya sudah kami lakukan pada 31 Desember 2025, namun korban belum dapat hadir,” ungkapnya.
Polsek Sunggal akan kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap korban guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari JPU.
Polsek Sunggal berharap korban dapat bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan perkara ini dapat terungkap secara terang benderang.
“Kami berharap kerja sama dari korban agar perkara ini bisa segera dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Bambang. (Rizky)















