HukumKriminalRagam Daerah

Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kasus Penipuan Tanah, Pelaku Raup Uang Muka Puluhan Juta

46
Polsek Tarogong Kidul tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan pengelapan uang muka jual beli tanah senilai Rp10 juta yang dilakukan pria berinisial S (61) asal Pakenjeng, Garut.

SNU//Kabupaten Garut – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang muka jual beli tanah yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta.

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Peri (35), warga Kecamatan Pakenjeng, pada 19 Agustus 2025. 

Peristiwa penipuan itu diketahui terjadi sejak tahun 2020 di kawasan Jl. Terminal Guntur, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Menurut keterangan korban, pelaku menawarkan sebidang tanah kebun di Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, dengan harga Rp45 juta. 

Pelaku mengiming-imingi bahwa tanah tersebut bisa dijual kembali dalam dua minggu dengan harga lebih tinggi, yakni Rp55 juta, sehingga korban tergiur untuk bertransaksi.

“Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta secara tunai kepada pelaku dengan janji sertifikat tanah akan diserahkan dalam waktu satu minggu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak pernah menyerahkan sertifikat tersebut,” jelas AKP Agus Kustanto, Senin (27/10/2025).

Korban yang curiga kemudian mencari informasi tambahan dan menemukan bahwa tanah yang ditawarkan pelaku sudah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2019. Uang muka yang telah diserahkan pun tidak pernah dikembalikan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan terlapor S beserta barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Polsek Tarogong Kidul juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, dengan selalu memastikan keaslian sertifikat dan status kepemilikan lahan sebelum menyerahkan uang atau tanda jadi. 

Hal ini penting untuk mencegah terulangnya praktik penipuan serupa di kemudian hari. (Asan)

Exit mobile version