SNU|Garut – Polisi Sektor (Polsek) Wanaraja Garut, melakukan razia pengguna kendaraan roda dua yang memakai knalpot Brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Operasi razia tersebut digelar dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Jumat (23/08/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, bersama anggota Polsek Wanaraja dan Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Wanaraja.
“Polsek Wanaraja melakukan penindakan sebanyak 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak sesuai dengan spesifikasi,” ucap Abusono.
Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Selain itu juga menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi / bising / brong yang sangat mengganggu,” terangnya.
Polsek Wanaraja pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan di amankan ke Mapolsek Wanaraja untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut,” tegas Abusono.
“Kami akan terus melakukan operasi atau razia hingga Kecamatan Wanaraja terbebas dari knalpot brong.” tukas Abusono kembali. ***