BeritaInformatikaRagam DaerahTeknologi

Proyek Infrastruktur Kabupaten Tangerang 2026 Belum Digelar, Pemkab Tunggu SK Bupati soal Eskalasi Harga

682
Kepala Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Efendi.

Kab Tangerang Banten/ secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum menggelar kegiatan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2026. 

Hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang terkait penyesuaian standar harga satuan barang dan jasa akibat eskalasi harga pasar yang terus meningkat.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah Effendi mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menyusun proyeksi penyesuaian harga satuan untuk seluruh kegiatan pembangunan menyusul dampak ketegangan geopolitik dan konflik di kawasan Timur Tengah, khususnya yang melibatkan Iran.

Menurutnya, kenaikan harga paling signifikan terjadi pada sektor bahan konstruksi, energi, bahan baku industri, hingga biaya logistik. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap seluruh rencana proyek pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“Eskalasi harga satuan sedang mengalami kenaikan. Kita menunggu perubahan standar harga tertinggi dari Bupati, baru setelah itu bisa melakukan proses perencanaan ulang,” ujar Iwan, Jumat (22/05/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, konflik di Timur Tengah mendorong lonjakan harga minyak dunia hingga menembus di atas 100 dolar AS per barel. 

Dampaknya, biaya transportasi dan bahan bakar ikut meningkat, termasuk harga barang impor seperti besi, baja, semen, polimer, serta berbagai komponen bangunan lainnya.

“Sektor konstruksi menjadi yang paling terdampak dengan potensi kenaikan harga mencapai 3 sampai 4 persen lebih tinggi dibanding sektor lainnya,” jelasnya.

Proyeksi sementara menunjukkan kenaikan harga satuan untuk berbagai material konstruksi diperkirakan berada di kisaran 7 hingga 10 persen. 

Material yang terdampak antara lain besi beton, semen, aspal, hingga bahan kimia pendukung pembangunan.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang harus meninjau ulang pagu anggaran sejumlah proyek strategis daerah, mulai dari pembangunan dan perbaikan jalan, gedung pemerintahan, drainase, saluran air, hingga fasilitas umum lainnya.

Sebelumnya, standar harga satuan tertinggi telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025. Namun saat ini regulasi tersebut tengah disempurnakan melalui perubahan yang dituangkan dalam draf Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2025.

“Kita sudah menyampaikan, tinggal menunggu SK-nya saja. Setelah SK turun, baru kita melakukan berbagai persiapan untuk menggelar proyek tahun 2026,” tutup Iwan. (Dia)

Exit mobile version