Pandeglang//secondnewsupdate.co.id— Pandeglang — Proyek pemeliharaan Gedung Cagar Budaya Eks Kawedanan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menyerap anggaran sekitar Rp237 juta, kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Selain dipersoalkan dari sisi kesesuaian anggaran dengan item pekerjaan, kualitas hasil pengerjaan di lapangan juga dinilai jauh dari standar yang semestinya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, masih ditemukan sejumlah kekurangan, mulai dari lis atap yang bolong, pekerjaan finishing yang tidak rapi, hingga beberapa bagian bangunan yang terkesan dikerjakan asal jadi.
Tak hanya itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga disorot, lantaran para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), khususnya saat bekerja di ketinggian, yang bertentangan dengan standar keselamatan proyek pemerintah.
Sorotan paling serius mengarah pada dugaan perusakan nilai keaslian dan identitas historis bangunan cagar budaya tersebut.

Salah satu perubahan yang menuai kecaman adalah penggantian atap bagian depan gedung dari genteng asli menjadi asbes, yang dinilai tidak mencerminkan karakter bangunan heritage.
Tokoh masyarakat Menes, Irfan, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Ia menilai penggunaan material asbes menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap prinsip pelestarian cagar budaya.
“Ini sangat disayangkan. Dari sisi finalisasi pelaksanaan saja sudah terlihat tidak matang. Pemasangan asbes jelas tidak relevan dengan konsep balai budaya. Seharusnya rehabilitasi tidak mengubah struktur, bentuk, dan nilai historis bangunan. Ini bukan gedung biasa, ini cagar budaya,” tegas Irfan. Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, pekerjaan tersebut tidak hanya mencederai estetika bangunan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pelestarian cagar budaya.
Secara regulasi, pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pada Pasal 53, disebutkan bahwa pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan dengan tetap mempertahankan keaslian bentuk, tata letak, bahan, serta teknik pengerjaan.
Sementara Pasal 66 menegaskan bahwa pemugaran dilarang mengubah keaslian dan nilai penting bangunan tanpa kajian teknis dan rekomendasi ahli cagar budaya.
Lebih lanjut, Pasal 81 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Oleh karena itu, pelaksanaan proyek pemeliharaan bangunan bersejarah semestinya dilakukan secara hati-hati dan melibatkan tenaga ahli pelestarian heritage.
Atas kondisi tersebut, masyarakat dan aktivis pelestarian budaya mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta DPRD Provinsi Banten untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh dan audit lapangan.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan proyek tidak menyimpang dari perencanaan, regulasi, serta prinsip pelestarian cagar budaya.
Jika dibiarkan, proyek yang sejatinya bertujuan menjaga warisan sejarah justru dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dan perlindungan aset cagar budaya di Kabupaten Pandeglang. (Sanan)















