Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Proyek Rabat Beton di Pagelaran Dipersoalkan, Pemuda Desak PUPR Banten dan BPKP Turun Tangan

132
×

Proyek Rabat Beton di Pagelaran Dipersoalkan, Pemuda Desak PUPR Banten dan BPKP Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Gerakan Pemuda Pemerhati Kebijakan Kabupaten Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Kamis (3/9/2026).

Banten, Pandeglang l secondnewsupdate.co.id – Gerakan Pemuda Pemerhati Kebijakan Kabupaten Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Kamis (3/9/2026).

Aksi tersebut menyoroti pembangunan jalan rabat beton di Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, yang oleh massa aksi diduga tidak memenuhi standar teknis pekerjaan konstruksi.

Example 300x600

Ketua Gerakan Pemuda Pemerhati Kebijakan Kabupaten Pandeglang, Jajang, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan hasil kajian dan investigasi yang mereka lakukan di lokasi proyek.

Menurutnya, persoalan kualitas infrastruktur tidak boleh dianggap sepele karena pembangunan jalan yang menggunakan anggaran negara harus memenuhi aspek kualitas, keamanan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami datang bukan menolak pembangunan, tapi memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola benar-benar amanah. Infrastruktur harus dibangun sesuai standar agar masyarakat mendapatkan jalan yang aman, tahan lama, dan bermanfaat jangka panjang,” tegas Jajang saat menyampaikan aspirasi.

Tiga Temuan yang Dipersoalkan

Dalam aksi tersebut, massa membeberkan tiga poin utama yang mereka nilai perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Pertama, persoalan material.

Massa aksi menduga pasir dan batu yang digunakan dalam pekerjaan rabat beton tidak memenuhi persyaratan mutu sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Mereka juga mempertanyakan penggunaan agregat dalam pekerjaan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang menjadi acuan pekerjaan jalan.

Kedua, kondisi tanah. Kelompok tersebut menyebut daya dukung tanah di lokasi proyek diduga belum memenuhi persyaratan yang mereka jadikan acuan, termasuk nilai California Bearing Ratio (CBR) minimal 6 persen.

Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi memengaruhi umur layanan jalan dan dapat menyebabkan berbagai kerusakan seperti penurunan badan jalan, retak maupun kerusakan lainnya apabila tidak ditangani sesuai prosedur teknis.

Ketiga, pengawasan pekerjaan. Massa aksi juga mempertanyakan pelaksanaan pengawasan proyek. Mereka menduga pemeriksaan terhadap material dan kondisi lapangan tidak dilakukan secara optimal sehingga persoalan yang mereka temukan diduga luput dari pengawasan.

Namun demikian, berbagai dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan dokumen proyek oleh pihak berwenang.

Desak Jalan Diperiksa dan Jika Tak Sesuai, Dibangun Ulang

Dalam aksinya, Gerakan Pemuda Pemerhati Kebijakan Kabupaten Pandeglang menyampaikan sejumlah tuntutan.

Mereka meminta Dinas PUPR Provinsi Banten melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan jalan rabat beton tersebut. Apabila hasil pemeriksaan resmi menyatakan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi, mereka meminta dilakukan perbaikan atau pembangunan ulang sesuai ketentuan teknis.

Selain itu, massa meminta evaluasi terhadap pihak pengawas maupun penyedia jasa yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. 

Dalam tuntutannya, mereka turut menyoroti CV Salam Mahaka Karya sebagai penyedia jasa dan meminta kinerjanya diperiksa sesuai ketentuan kontrak.

Tak hanya PUPR, massa juga mendesak BPKP Perwakilan Provinsi Banten melakukan pengawasan atau pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat indikasi persoalan administrasi maupun potensi kerugian negara.

Mereka berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga persoalan yang dipersoalkan dalam aksi tersebut dapat diketahui berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang objektif.

Aksi berlangsung tertib dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Hingga berita ini ditulis, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang disampaikan massa aksi masih merupakan aspirasi dan tudingan yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait. 

Konfirmasi dari Dinas PUPR Provinsi Banten maupun pihak CV Salam Mahaka Karya belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi. (Sanan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600