Deli Serdang// secondnewsupdate.co.id – Proyek rehabilitasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, senilai Rp2,5 miliar, menuai sorotan tajam.
Pekerjaan konstruksi yang dikerjakan CV Wespandel Grup diduga bermasalah lantaran melewati masa kontrak, meski pembayaran telah dilakukan 100 persen oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh media, proyek yang berada di bawah naungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang seharusnya rampung pada akhir Desember 2025. Namun hingga pertengahan Februari 2026, sejumlah item pekerjaan masih belum terselesaikan.
Rekanan pelaksana diketahui telah mengajukan adendum pertama selama 50 hari kepada Dinas CKTR. Ironisnya, Kamis (12/2/2026) merupakan hari terakhir masa adendum tersebut, sementara kondisi fisik proyek di lapangan masih belum sepenuhnya selesai.

Fakta ini terungkap saat jajaran Dinas CKTR melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Rabu (11/2/2026).
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai belum sempurna. Peninjauan itu turut disaksikan pengawas lapangan dari pihak rekanan bernama Anding.
Seorang pejabat Dinas CKTR menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan seluruh pekerjaan harus diselesaikan tepat waktu, mengingat rehabilitasi TPI dijadwalkan akan diresmikan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, pada Jumat (13/2/2026).
“Tidak ada alasan lagi pekerjaan tidak tuntas. Hari ini harus selesai,” ujar pejabat tersebut kepada media.
Sementara itu, Anding membenarkan kehadiran jajaran Dinas CKTR di lokasi proyek.
“Iya bang, betul. Saya lagi sama orang dinas di lokasi proyek,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Pakar Hukum Dorong APH Turun Tangan
Terpisah, pakar hukum Kota Medan, Dr. Asman Siagian, S.H., M.H., menilai proyek rehabilitasi TPI Percut berpotensi melanggar aturan dan patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, terdapat indikasi kuat kelalaian yang dapat mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara.
“Pertama, pekerjaan melewati masa kontrak, padahal pembayaran sudah 100 persen. Kedua, rekanan mengajukan adendum 50 hari. Padahal adendum itu biasanya diberikan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau bencana alam. Ini perlu ditelusuri,” tegas Asman, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, meskipun telah diberikan tambahan waktu, rekanan tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir adendum.
“Artinya, rekanan patut diduga tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang nilainya miliaran rupiah dan bersumber dari uang negara. Kejaksaan atau kepolisian sudah tepat jika memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sebagai informasi, rehabilitasi TPI Percut merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk merevitalisasi tiga TPI secara serentak di Kecamatan Percut Sei Tuan, Pantai Labu, dan Hamparan Perak.
Program tersebut secara resmi dimulai melalui peletakan batu pertama oleh Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, di TPI Bagan Percut, Desa Percut, pada Selasa (14/10/2025).
Saat itu, Bupati menyatakan rehabilitasi TPI menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Kita ingin nelayan memiliki tempat yang layak untuk bekerja sehingga pendapatan dan kualitas hidup keluarganya meningkat,” kata Bupati.
Namun kini, proyek yang diharapkan menjadi simbol perubahan bagi nelayan justru dibayangi persoalan keterlambatan dan dugaan pelanggaran kontrak. (Rizky)
















