Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Putusan MA Diabaikan? Kabid SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang dan Bunganya 6 Persen

571
×

Putusan MA Diabaikan? Kabid SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang dan Bunganya 6 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janshu Sipahutar, diduga keras menunda pembayaran utang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra.

SNU//Medan – Kontroversi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. 

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janshu Sipahutar, diduga keras menunda pembayaran utang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. 

Utang ini merupakan imbas dari pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014.

Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah dikeluarkan oleh MA pada tahun 2023 dan 2024, PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra dinyatakan sebagai pemenang. 

MA memerintahkan kepada Dinas SDABMBK untuk segera membayarkan utang kepada kedua perusahaan tersebut, dengan rincian: PT. Intan Amanah sebesar Rp. 1.998.400.000 dan CV. Siliwangi Putra sebesar Rp. 2.503.757.000, beserta denda keterlambatan sebesar 6 persen.

Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Dinas SDABMBK melalui Janshu Sipahutar, meminta PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra untuk menggugat Pemkab Deli Serdang. 

“Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya Dinas SDABMBK untuk mendapatkan payung hukum agar dapat segera membayarkan utang tersebut. Namun, setelah gugatan dimenangkan secara inkrah oleh pihak penggugat, pembayaran utang tak kunjung direalisasikan,” ujar Joko.

Muncul dugaan kuat bahwa Janshu Sipahutar sengaja menunda pembayaran karena khawatir anggaran untuk proyek-proyek di Deli Serdang akan berkurang. 

“Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidak patuhan terhadap putusan pengadilan, yang berpotensi merugikan Pemkab Deli Serdang,” sambung Joko kembali.

Denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun dapat membengkak hingga mencapai lebih kurang Rp. 500 juta.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada pihak inspektorat beberapa waktu lalu, jawaban yang diberikan justru menimbulkan kebingungan. 

Dari pihak Inspektorat menyatakan akan melakukan upaya hukum kembali, hal ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak mengenai kepastian hukum di Indonesia. 

“Apakah bisa Peninjauan Kembali (PK) dilakukan dua kali?” tanya salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap agar Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, segera bertindak dan menaati putusan pengadilan dengan membayarkan utang Pemkab Deli Serdang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. 

Selain itu, lanjut Joko, dari pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diminta untuk segera melakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Harapan Joko, dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga diharapkan turun tangan untuk memeriksa Janshu Sipahutar,

“Atas dugaan kerugian negara akibat kelalaian dalam membayar utang dengan membengkaknya denda keterlambatan,” tandas Joko.
Awak media berusaha mengkonfirmasi pihak SDABMBK melalui Sekretaris nya , dan Sampai saat berita ini diturunkan pihak dinas SDABMBK belum memberikan jawaban konfirmasi dan penjelasan tentang permasalahan ini . (Rizky)

Example 120x600