Pandeglang Banten/ secondnewsupdate.co.id – Dugaan penghalangan tugas jurnalistik di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, mendapat sorotan dari kalangan organisasi pers.
Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) melalui Divisi Hukumnya memastikan akan menindaklanjuti insiden tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula saat seorang jurnalis melakukan upaya konfirmasi ke pihak SPPG Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia (YPPI) pada 17 April 2026.
Namun, saat menjalankan tugas jurnalistik, jurnalis tersebut diduga mengalami hambatan dari oknum relawan keamanan di lokasi.
Berawal dari Konfirmasi Program MBG
Jurnalis yang hadir, Mokh Syaepudin, menjelaskan kedatangannya bertujuan melakukan klarifikasi terkait sejumlah temuan lapangan.
Salah satunya menyangkut penggunaan kendaraan operasional untuk distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga belum memenuhi standar penandaan serta aspek higienitas.
“Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang beredar akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan publik,” ujar Syaepudin.
Insiden tersebut kemudian memicu perhatian sejumlah organisasi pers dan aktivis, lantaran dinilai berpotensi menghambat kemerdekaan pers.
Divisi Hukum PWDPI Turun Tangan
Direktur Propam News TV sekaligus Divisi Hukum PWDPI, M. Luthfi, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut.
Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara yang dijamin undang-undang. Jika ada dugaan penghalangan tugas jurnalistik, tentu harus ditindaklanjuti sesuai koridor hukum,” tegas Luthfi.
Ia merujuk Pasal 4 UU Pers yang menegaskan pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Dewan Pers Ingatkan Gunakan Hak Jawab dan Mediasi
Di sisi lain, Dewan Pers menekankan bahwa setiap keberatan terhadap aktivitas jurnalistik atau pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme etik dan profesional.
Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, Dewan Pers juga membuka ruang mediasi untuk penyelesaian sengketa pers secara proporsional.
Meski demikian, ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers tetap berlaku terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Namun, penerapan pasal tersebut harus melalui pembuktian dan kajian hukum secara cermat.
Pihak SPPG YPPI Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG YPPI Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut.
Termasuk terkait rencana aksi yang akan digelar aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) dalam waktu dekat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan. (Sanan)
















