Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

PWI Pandeglang, Oknum Pendemo yang Menghina Wartawan Wajib Diproses Hukum

570
×

PWI Pandeglang, Oknum Pendemo yang Menghina Wartawan Wajib Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pandeglang Agus Lani angkat bicara terkait oknum pendemo yang diduga sudah menghina wartawan, saat bertugas di lapangan sudah masuk dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan itu wajib diproses secara hukum.

SNU//Pandeglang – Sekertaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pandeglang Agus Lani angkat bicara terkait oknum pendemo yang diduga sudah menghina wartawan, saat bertugas di lapangan sudah masuk dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan itu wajib diproses secara hukum.

“Sangat jelas di pasal 8 undang – undang pers nomor 40 tahun 1999 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat jaminan perlindungan hukum. Ini berarti setiap bentuk kekerasan, termasuk kekerasan verbal, yang menghalangi atau mengancam tugas wartawan adalah pelanggaran dan dapat dikenai sanksi pidana, dalam pasal 18,” ungkapnya. Rabu (3/9/2025).

Lanjut, Agus, tidak sampai disana selain  undang-undang pers dalam Kitab Undang Hukum Pidana juga jelas  ada. Bahwa tindakan menyerang secara verbal dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau penghinaan,  tertuang dalam KUHP baik yang lama maupun yang revisi. Tertuang ada pencemaran dan ada penginaan ringan dua – duanya ini bisa masuk sebagai perbuatan melawan hukum. 

“Contoh seseorang menuduh wartawan secara lisan melakukan tindakan yang salah dan tidak benar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran yang dapat berujung pidana, ada juga penghinaan ringan jika tindakan verbal tersebut tidak bertujuan menuduh, melainkan hanya menghina kehormatan, maka bisa masuk dalam ranah penghinaan ringan. kalau terkait pasalnya bisa dilihat di KUHP,” terangnya. 

Masih kata Agus, apa yang disampaikan diatas ingin menegaskan bahwa yang dilakukan oleh oknum pendemo tersebut telah memenuhi syarat, meski memang belum ada yang tahu siapa yang salah namun sebagai dasar jelas PWI minta penegak hukum bisa memproses laporan sesuai dengan hukum yang ada. 

“Kami sadar karena hukum mengedepankan praduga tak bersalah namun kami meyakini perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan tentunya masuk sebagai pidana. Kami percaya pada tim dari Kapolres Pandeglang bersikap lurus,” tegas Agus kembali.
Sebelumnya sudah diberitakan bahwa salah seorang pendemo ke gedung kantor DPRD Pandeglang mengucapkan pehinaan terhadap sejumlah wartawan saat melakukan tugas liputan diokasi tersebut. (Sanan)

Example 120x600