HukumKriminal

Racik dan Edarkan Tembakau Sintetis di Garut, Dua Pria Dibekuk Polisi, Dalang Utama Masih Diburu

119
Kedua tersangka peracik tembakau sintetis berinisial R.M. (20) dan K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kidul, ditangkap dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 47,6 gram tembakau sintetis (berat bruto), 64 mililiter cairan atau bibit tembakau sintetis, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali membongkar praktik peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Garut. 

Dua pria yang diduga terlibat sebagai peracik sekaligus pengedar berhasil diamankan, sementara satu orang yang diduga menjadi otak jaringan masih dalam pengejaran polisi.

Kedua tersangka berinisial R.M. (20) dan K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kidul, ditangkap dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 47,6 gram tembakau sintetis (berat bruto), 64 mililiter cairan atau bibit tembakau sintetis, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, timbangan digital, botol semprot (spray), alat pengaduk, plastik klip, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi serta distribusi tembakau sintetis.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka tidak hanya bertugas meracik, tetapi juga menerima bahan baku, mengemas, menyimpan hingga mendistribusikan narkotika sesuai arahan seorang pria berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian petugas.

Dari pemeriksaan intensif, diketahui kedua tersangka telah beberapa kali menjalankan aktivitas tersebut dan menerima bayaran dari setiap pekerjaan yang dilakukan.

Polisi juga menemukan fakta bahwa tembakau sintetis yang telah selesai diracik dipasarkan melalui media sosial. 

Barang bukti yang berhasil disita polres Garut sebagai barang sitaan

Selanjutnya, barang haram tersebut ditempatkan di sejumlah titik tertentu menggunakan sistem tempel sesuai instruksi dari jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok bahan baku maupun jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Usep kepada awak media, Kamis (30/7/2026).

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih memburu pelaku berinisial G yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin marak. (Agung)

Exit mobile version