Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumKesehatanKriminalPolitikRagam Daerah

“Rapat Gizi ‘Rahasia’ di Tasikmalaya Meledak! Wartawan Diusir, UU Pers Dilanggar, Demokrasi Dipertanyakan”

975
×

“Rapat Gizi ‘Rahasia’ di Tasikmalaya Meledak! Wartawan Diusir, UU Pers Dilanggar, Demokrasi Dipertanyakan”

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput Rapat SPPG di Tasikmalaya, langgar UUD Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Jumat(10/4/2026) (foto: Krist)

Kota Tasikmalaya// secondnewsupdate.co.id – Aroma tak sedap menyeruak dari sebuah rapat yang seharusnya membahas hajat hidup masyarakat. 

Alih-alih terbuka dan transparan, kegiatan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya justru berubah menjadi ajang kontroversi, setelah sejumlah jurnalis dihalangi bahkan diusir saat hendak meliput.

Example 300x600

Peristiwa ini terjadi saat wartawan dari berbagai media datang dengan identitas lengkap dan perlengkapan liputan standar. pada Jumat (10/4/2026). 

Namun, langkah mereka terhenti di depan pintu ruang rapat yang dijaga ketat oleh pihak yang mengaku panitia.

“Tertutup untuk media,” ujar salah satu petugas tanpa memberikan alasan yang jelas.

Padahal, rapat tersebut bukan agenda sembarangan. 

Di dalamnya hadir unsur Pemerintah Daerah, Forkopimda, hingga perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah membahas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) – program strategis bernilai besar yang menyangkut langsung kebutuhan masyarakat.

Wartawan Murka: Ini Bukan Sekadar Pelarangan! Ketegangan pun tak terhindarkan.

Di lobi hotel, suasana memanas. Para jurnalis yang merasa dihalangi menjalankan tugasnya meluapkan kekecewaan.

“Rapat bahas gizi masyarakat kok sembunyi-sembunyi? Kalau memang bersih, kenapa takut diliput?” teriak salah satu wartawan dengan nada tinggi.

Eris, salah satu perwakilan jurnalis, menegaskan bahwa banyak hal krusial yang seharusnya bisa dikonfirmasi kepada pihak terkait, khususnya mengenai pelaksanaan program MBG di Tasikmalaya.

“Kami sangat menyayangkan. Sekadar meliput saja dilarang. Padahal ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya geram.

Diduga Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

Tindakan pelarangan ini dinilai bukan sekadar insiden biasa, sejumlah wartawan bahkan menyebutnya sebagai bentuk nyata pemberangusan kebebasan pers.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3), ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 

Selain itu, pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Lebih tegas lagi, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini bukan sekadar dihalangi. Ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap keterbukaan informasi publik. Hak masyarakat untuk tahu ikut dirampas,” ujar seorang jurnalis lainnya.

Rapat Publik Rasa ‘Ruang Rahasia Negara’

Kejanggalan semakin terasa karena agenda tersebut sebelumnya tercatat sebagai kegiatan resmi pimpinan daerah yang lazimnya terbuka untuk peliputan media.

Namun kali ini, suasana berubah drastis. Rapat yang membahas program bernilai triliunan rupiah itu justru digelar tertutup, seolah menjadi “ruang rahasia negara”.

“BGN itu lembaga negara. SPPG itu urus perut rakyat. MBG itu program besar. Tapi kenapa rapatnya anti media dan anti kritik? Ada apa yang disembunyikan?” ucap salah satu wartawan dengan nada tajam.

Penyelenggara Bungkam, Publik Bertanya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyelenggara maupun perwakilan Badan Gizi Nasional.

Sikap bungkam ini justru memicu kecurigaan publik.

Semakin tertutup sebuah kegiatan publik, semakin besar pula ruang spekulasi yang muncul.

Pers Pilar Demokrasi, Bukan Musuh Negara

Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. 

Menghalangi kerja jurnalistik bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar negara yang menjunjung tinggi keterbukaan.

Rapat yang membahas gizi masyarakat seharusnya membawa harapan, bukan malah menimbulkan “mual” bagi demokrasi.

“Jangan berlindung di balik kata ‘tertutup’ untuk agenda yang dibiayai uang rakyat. Wartawan bukan pengemis berita. Wartawan adalah penyampai fakta,” tegas salah satu jurnalis.

Kini, publik menunggu jawaban:

Apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu rapat SPPG Tasikmalaya?

Dan mengapa media harus disingkirkan dari ruang yang seharusnya menjadi milik rakyat. (Krist)

Penulis: Kristianto Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600