Medan//secondnewsupdate.co.id– Ratusan warga yang merupakan pembeli perumahan di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada Rabu (7/1/2026).
Kedatangan mereka bertujuan mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan terkait kepemilikan dokumen dan legalitas rumah.
Para warga mengaku telah membeli rumah di kawasan tersebut sejak hampir satu dekade lalu, namun hingga kini tidak pernah menerima surat-surat kepemilikan yang sah. Bahkan, sebagian rumah disebut berdiri tanpa kejelasan dokumen hukum, sehingga memicu kekecewaan dan keresahan para penghuni.

Koordinator aksi, Sugandi (45), mengatakan sebagian besar warga telah menempati rumah di Rancamanyar selama hampir 10 tahun tanpa kejelasan sertifikat maupun dokumen kepemilikan lainnya.
“Kami membeli rumah secara resmi, tapi sampai sekarang surat-suratnya tidak pernah kami terima. Sudah hampir 11 tahun rumah kami tanpa dokumen kepemilikan. Ini jelas merugikan dan diduga penipuan,” ujar Sugandi.
Ia menjelaskan bahwa dugaan kerugian tersebut tidak hanya melibatkan pihak pengembang, tetapi juga diduga berkaitan dengan pemilik lahan awal yang menjual tanah kepada developer.
Sugandi menegaskan, kedatangan ratusan warga ke Kejari Bale Bandung merupakan upaya mencari keadilan dan kepastian hukum atas hak mereka sebagai pembeli rumah.
“Kami datang ke sini untuk mengadukan nasib kami dan meminta Kejaksaan segera memeriksa developer nakal yang telah membohongi kami selaku pembeli dan pemilik rumah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung masih mempelajari laporan serta pengaduan yang disampaikan oleh warga Desa Rancamanyar tersebut. Belum ada keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. (Apih)















