SNU|Kabupaten Garut – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Garut, memainkan peran penting dalam pengawalan supremasi sipil dalam pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) No. 34 Tahun 2004, yang saat ini tengah mengalami pembaruan.
PKB, sebagai partai yang memiliki basis massa dari kalangan nahdliyin dan memiliki komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi, menegaskan bahwa dalam setiap kebijakan negara, termasuk yang berkaitan dengan TNI, perlu ada keseimbangan yang jelas antara peran militer dan kontrol sipil.
Dalam hal ini salah satu Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, dan Anggota Komisi 1 H Oleh Soleh, memberikan tanggapannya,
“Revisi UU TNI ini tentu bukan hal yang sepele. Sebagai undang-undang yang mengatur peran dan fungsi TNI dalam menjaga pertahanan negara, UU TNI yang sudah ada perlu disesuaikan dengan dinamika politik dan sosial yang berkembang,” terang Oleh Soleh.
“Namun, lanjut Oleh, meskipun ada urgensi untuk memperbarui undang-undang ini agar dapat lebih adaptif terhadap tantangan dan ancaman keamanan terkini, PKB tetap menegaskan bahwa pembaruan ini tidak boleh mengorbankan prinsip utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu supremasi sipil,” ucap Oleh Soleh
Lebih lanjut juga, Oleh Soleh, menjelaskan, bahwa supremasi sipil mengacu pada kontrol dari lembaga-lembaga negara sipil terhadap institusi militer,
“Termasuk TNI. Dalam demokrasi Indonesia, peran TNI sebagai penjaga kedaulatan dan keamanan negara harus berada dalam pengawasan yang ketat dari lembaga legislatif, eksekutif, serta masyarakat sipil,” cetus Dia.
PKB mengingatkan bahwa militer tidak boleh memiliki kewenangan yang terlalu luas, yang dapat membuka ruang bagi keterlibatan TNI dalam ranah politik praktis.
“Ini menjadi sangat penting mengingat sejarah Indonesia yang pernah mengalami masa-masa di mana militer memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pemerintahan dan kehidupan politik,”tegasnya
Dengan mengawal supremasi sipil, PKB berusaha menjaga agar TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga keamanan dan pertahanan negara, tanpa terlibat dalam urusan politik.
“Partai ini juga menekankan perlunya peran serta masyarakat dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan demokrasi. Di sinilah pentingnya pengawasan dan pembatasan yang jelas mengenai peran TNI dalam struktur pemerintahan Indonesia,”cetus Oleh.
PKB mendukung revisi UU TNI yang mengakomodasi kebutuhan TNI dalam menghadapi ancaman-ancaman baru,
“Seperti terorisme, ancaman dunia maya, dan permasalahan geopolitik regional. Namun, dalam waktu yang bersamaan, mereka menekankan bahwa pembaruan tersebut tidak boleh membuka celah untuk TNI mengintervensi politik domestik atau menyalahgunakan kekuasaan,” lanjut Oleh.
Selain itu, PKB juga mengingatkan bahwa pembaruan UU TNI harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat.
“Revisi UU TNI harus melibatkan diskusi yang konstruktif dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, lembaga negara terkait, dan pakar pertahanan. Hal ini penting agar revisi tersebut tidak hanya menguntungkan segelintir kelompok, tetapi benar-benar berpihak pada kepentingan bangsa secara keseluruhan,” ujarnya.
Bahkan Oleh juga berjanji, bahwa dalam kesimpulannya, PKB akan terus mengawal proses revisi UU TNI ini dengan tekad untuk memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga,
“Serta TNI dapat berfungsi secara profesional dalam menjaga keamanan negara tanpa tergelincir ke dalam ranah politik praktis. Pemisahan yang jelas antara fungsi militer dan sipil menjadi dasar bagi terciptanya sistem ketatanegaraan yang sehat, adil, dan demokratis,” tutup Oleh Soleh. (Asan)