Banten, Pandeglang l secondnewsupdate.co.id – Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Alaswangi 1 Tahun 2026 di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan.
Pasalnya, terdapat sejumlah pekerjaan yang disebut-sebut tidak tercantum dalam ruang lingkup perencanaan awal, sementara di lapangan juga ditemukan material konstruksi yang diduga tidak layak digunakan.
Informasi mengenai perbedaan antara rencana dan pelaksanaan tersebut disampaikan Kepala SDN Alaswangi 1, Asep, melalui pesan singkat WhatsApp kepada media.
Berdasarkan penjelasan yang diterima media, ruang lingkup pekerjaan yang tercantum dalam program revitalisasi meliputi reposisi enam ruang kelas, yakni Ruang Kelas 1 hingga Kelas 6, serta reposisi satu ruang toilet.
Namun, dalam proses pengerjaannya, terdapat sejumlah pekerjaan lain yang disebut turut dilaksanakan.
Beberapa di antaranya yakni pengerjaan ruang administrasi, ruang dapur, penambahan ketinggian konstruksi sebanyak enam lapis bata, pengecoran dak beton keliling Ruang Kelas 1, 2 dan 3 berikut tiang selasarnya, serta pemasangan keramik dinding pada Ruang Kelas 4, 5 dan 6.
Perbedaan antara lingkup pekerjaan yang disebut tercantum dalam perencanaan dengan pekerjaan yang terlihat di lapangan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan pekerjaan tersebut.
Publik pun patut mengetahui apakah pekerjaan tambahan tersebut memiliki dasar administrasi dan teknis yang sah, termasuk bagaimana mekanisme persetujuan perubahan lingkup pekerjaan serta sumber pembiayaannya.
Proyek revitalisasi tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp658.196.751 dan bersumber dari APBN melalui Bantuan Pemerintah, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari.
Konsultan Pengawas Belum Beri Penjelasan
Sorotan semakin menguat ketika media meminta tanggapan kepada konsultan pengawas bernama Martin mengenai adanya perbedaan antara rencana pekerjaan dan realisasi di lapangan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Martin disebut belum memberikan keterangan kepada awak media.
Sikap bungkam tersebut membuat pertanyaan mengenai fungsi pengawasan proyek belum mendapatkan jawaban yang memadai.
Padahal, keberadaan konsultan pengawas memiliki posisi penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, dokumen perencanaan, serta ketentuan yang berlaku.
Material Kanal Diduga Bekas dan Berkarat
Tak hanya persoalan kesesuaian pekerjaan, temuan lain juga muncul di lokasi proyek.
Media menemukan penggunaan material kanal yang secara visual tampak berkarat dan terdapat bagian yang berlubang. Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan kepada Mandor Pakih selaku penanggung jawab lapangan.
Pada awalnya, Pakih membantah material tersebut tidak layak.
Ia menjelaskan bahwa bagian yang berada di belakang belum dibongkar. Sementara material yang terlihat berlubang disebutnya masih dalam proses perakitan.
Ia juga menyampaikan bahwa warna gelap pada permukaan besi bukan disebabkan karat, melainkan kotoran.
Namun, setelah material tersebut diperiksa bersama di lokasi, terlihat adanya bagian kanal yang mengalami karat cukup parah, bahkan terdapat kondisi kropos dan berlubang.
Setelah temuan tersebut diperlihatkan secara langsung, Mandor Pakih kemudian menginstruksikan pekerja untuk membongkar dan mengganti material yang dinilai tidak layak tersebut.
Langkah penggantian material itu menjadi perhatian tersendiri karena kualitas bahan konstruksi merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan keamanan dan ketahanan bangunan sekolah.
Dinas Pendidikan Diminta Buka Dokumen
Munculnya sejumlah pekerjaan yang disebut berada di luar lingkup awal serta temuan material yang kemudian diganti semestinya menjadi momentum bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Terutama terkait dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, perubahan lingkup pekerjaan, mekanisme persetujuan pekerjaan tambahan, hingga pengawasan terhadap penggunaan material.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan terkait dasar perubahan lingkup pekerjaan maupun temuan material kanal yang sebelumnya terpasang di lokasi.
Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Dinas Pendidikan, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Sebab, transparansi menjadi penting mengingat proyek revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk memastikan peserta didik memperoleh fasilitas pendidikan yang aman, layak dan berkualitas.(Sanan)
