Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwa

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Tasikmalaya, Tegaskan Komitmen Penegakan Perda

62
×

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Tasikmalaya, Tegaskan Komitmen Penegakan Perda

Sebarkan artikel ini
Ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi Satuan Polisi pamong Praja Kota Tasikmalaya, akhirnya dimusnahkan alat berat, Rabu sore(24/12/2025).(Foto:Krist)

SNU//Kota Tasikmalaya – Ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya dimusnahkan menggunakan alat berat di Bale Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Rabu sore (24/12/2025).

Pemusnahan tersebut menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Forkopimda dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) pengendalian minuman beralkohol.

Example 300x600

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan, penindakan ini merupakan bentuk implementasi penegakan Perda Minuman Beralkohol dan Perda Tata Nilai yang menjadi ciri Kota Tasikmalaya.

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan peredaran miras ini patut diapresiasi, namun sekaligus menjadi keprihatinan bersama.

“Ini bukan sebuah kebanggaan, tapi justru menjadi keprihatinan. Kota Tasikmalaya seolah menjadi gudang miras dan pusat peredaran miras di wilayah Priangan Timur,” ujarnya.

Viman mengungkapkan, sebanyak 6.489 botol miras yang dimusnahkan tersebut tidak hanya untuk peredaran di Kota Tasikmalaya, tetapi juga ke wilayah lain seperti Ciamis dan Pangandaran.

Ia mengajak tokoh masyarakat, alim ulama, dan pengurus DKM untuk berperan aktif menjadi garda terdepan dalam mencegah penyakit masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menyampaikan bahwa peredaran miras di Kota Tasikmalaya menunjukkan tren peningkatan.

“Peredaran minuman beralkohol dapat memicu kriminalitas serta mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Ribuan Miras di Musnahkan, Rabu(24/12/2025). (Foto:Krist)

Operasi penindakan dilakukan pada 22 Desember 2025 di dua lokasi, yakni di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, serta sebuah gudang penyimpanan di Jalan Letjen Masudi, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu.

Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP mengamankan total 6.489 botol miras berbagai merek, di antaranya:

Anggur Ginseng: 5.011 botol

Kudamas: 1.188 botol

Puluhan botol lainnya dari berbagai merek

Barang bukti tersebut dinyatakan melanggar Pasal 8 Ayat 1 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpol PP dan dimusnahkan sesuai mekanisme sanksi administratif,” tegasnya.

(Krist)

banner
Example 120x600