SNU|Jakarta,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan diperiksa penyidik terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten). Fitroh memastikan pemeriksaan tersebut akan dilakukan secepatnya, meskipun tanggal pasti belum diungkapkan.
“Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” ujar Fitroh kepada wartawan, Selasa (22/4/2025). Ia juga menepis anggapan bahwa KPK mengulur waktu dalam memeriksa Ridwan Kamil.
KPK menyatakan semua kasus korupsi menjadi perhatian utama, dan pemeriksaan hanya menunggu waktu yang tepat. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk motor Royal Enfield, yang diduga terkait dengan perkara korupsi ini.
Kasus ini sendiri telah menyeret lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, beberapa pejabat internal Bank BJB, serta pengendali sejumlah agensi iklan. Dalam perkara ini, KPK menemukan pelanggaran serius, termasuk penyimpangan dalam penunjukan agensi dan adanya selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara pembayaran Bank BJB ke agensi dan pembayaran agensi ke media.
KPK terus memastikan penyelidikan berjalan dengan lancar untuk mengungkap praktik korupsi ini secara tuntas. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat peran besar Bank BJB dalam perekonomian daerah dan dampak buruk korupsi terhadap kepercayaan masyarakat.