BeritaRagam DaerahTeknologi

Rp40 Miliar DBH Panas Bumi Kabupaten Bandung Mengalir ke 56 Desa, KDS Tegaskan Anggaran Harus Tepat Sasaran!

114
Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS menegaskan, realokasi DBH Bonus Produksi Panas Bumi harus dilaksanakan berdasarkan hasil kajian terbaru dan kebutuhan nyata masyarakat di masing-masing desa.

Kabupaten Bandung, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Bonus Produksi Panas Bumi sebesar Rp40 miliar untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil panas bumi. 

Dari alokasi tersebut, sebanyak 60 persen diperuntukkan bagi 56 desa penerima manfaat di Kabupaten Bandung.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, sekaligus memastikan manfaat sumber daya panas bumi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat desa.

Komitmen itu disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, saat menghadiri Sosialisasi Hasil Kajian Realokasi Bantuan Keuangan Khusus Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2026 di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Senin (19/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Supardian. Hadir pula para camat dan 56 kepala desa dari wilayah penghasil panas bumi.

Enam kecamatan yang menjadi wilayah penerima manfaat meliputi Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali.

KDS Tekankan Anggaran Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS menegaskan, realokasi DBH Bonus Produksi Panas Bumi harus dilaksanakan berdasarkan hasil kajian terbaru dan kebutuhan nyata masyarakat di masing-masing desa.

Menurutnya, anggaran tersebut tidak boleh sekadar terserap secara administratif, tetapi harus memberikan dampak konkret terhadap pembangunan wilayah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Itu berdasarkan hasil kajian yang terbaru. Saya berharap penerima manfaat dari DBH Panas Bumi ini harus betul-betul dilaksanakan sesuai kebutuhan,” kata KDS.

Penegasan tersebut menjadi perhatian penting bagi pemerintah desa agar setiap program yang dibiayai melalui DBH Panas Bumi disusun secara terencana, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan perencanaan yang matang, anggaran diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di desa, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga peningkatan akses pelayanan dasar.

Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas

KDS menjelaskan, pemanfaatan DBH Bonus Produksi Panas Bumi diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas, terutama pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, pengurangan angka kemiskinan, serta penanganan stunting.

Namun, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah sehingga program yang dijalankan benar-benar relevan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pemerintah desa diharapkan mampu mengidentifikasi kebutuhan prioritas melalui perencanaan yang komprehensif, sehingga penggunaan anggaran tidak tumpang tindih dan hasilnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga.

Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung juga berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru sebagai landasan pengaturan realokasi bantuan keuangan khusus DBH Bonus Produksi Panas Bumi.

“Nanti kita buatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang terbaru. Nanti kita terbitkan,” ujar KDS.

Kepala Desa Diminta Bergerak Cepat, Anggaran Terserap Sebelum Akhir 2026

Selain menekankan ketepatan sasaran, Bupati Bandung juga mengingatkan seluruh kepala desa penerima manfaat agar segera menyusun perencanaan dan mempercepat pelaksanaan program.

Ia berharap anggaran DBH Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2026 dapat diserap sebelum akhir Desember 2026, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, kualitas pekerjaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Menurut KDS, persiapan yang dilakukan sejak dini akan membantu pemerintah desa menjalankan kegiatan secara efektif dan menyelesaikan program sesuai jadwal.

“Maka ini harus betul-betul dikaji secara komprehensif. Para kepala desa harus segera merencanakan, sehingga pelaksanaannya bisa maraton dan segera selesai,” harapnya.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa percepatan realisasi anggaran perlu berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik. 

Setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Tahun 2027, Sebanyak 56 Desa Dipastikan Kembali Menerima DBH Panas Bumi

Kabar baik juga disampaikan KDS terkait keberlanjutan program tersebut. Ia menyatakan bahwa pada tahun depan, sebanyak 56 desa penerima manfaat akan kembali mendapatkan DBH Bonus Produksi Panas Bumi.

Pemerintah Kabupaten Bandung berharap dukungan anggaran tersebut dapat terus diperkuat sehingga pembangunan di wilayah penghasil panas bumi berlangsung secara berkelanjutan.

Keberadaan DBH Bonus Produksi Panas Bumi diharapkan tidak hanya menjadi sumber pembiayaan pembangunan desa, tetapi juga menjadi instrumen untuk mempersempit kesenjangan pelayanan publik, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengelolaan yang tepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga, alokasi DBH Panas Bumi diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi 56 desa penerima manfaat sekaligus memperkuat komitmen Kabupaten Bandung dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. (Apih)

Penulis: Apih Igun Ruhiyat Editor: Bama
Exit mobile version