SNU|Kabupaten Garut – Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk memeriksa penggunaan anggaran – anggaran proyek di lingkungan Pemkab Garut sepuluh tahun kebelakang yang diduga sangat bermasalah.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator KMB, Lukmanul Hakim mengungkapkan, dugaan adanya APBD yang bermasalah ketika masa jabatan H.Helmi Budiman sebagai wakil Bupati Garut periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2023, diketahuinya dari hasil penelusuran aktifis bahwasanya,
“Adanya berbagai program Pemda Garut yang telah di duga dimanfaatkan oleh kebijakan rezim wakil Bupati Garut dalam kasus – kasus penyalahgunaan kewenangan,” tandas Lukmanul. Senin (18/11/2024).
Senada dengan seorang aktivis di bidang lingkungan hidup Kabupaten Garut yang biasa di panggil Wa Ateng ini mengungkapkan bahwa,
“Ada empat belas (14) dugaan Penyalah gunaan kewenangan yang telah di lakukan dr.H.Helmi Budiman ketika Ia menjabat sebagai penguasa Exsekutif menjadi Wakil Bupati Garut diantaranya :
1) Mangkraknya Gedung PKL 1 dan PKL 2,
2) SOR Ciatel
3) Bumi Perkemahan
4) Tambak Udang di Garut Selatan 5) Touwer Telkomunikasi
6) Pabrik sepatu Cijolang
7) PLT MH di Kecamatan Singajaya dan Peundeuy
8) Janji pemindahan TPS Pasir Bajing
9) Poros Jalan Cilawu – Banjarwangi
10) Sewa Rumdin Wabup Garut
11) Proyek Pasar Leles
12) Proyek Pasar Cibatu
13) Proyek Pasar Limbangan
14 ) ART Centre itulah hasil penelusuran pihak Kami dan kawan – kawan selama ini,” ungkap Ateng.
lebih jauh Wa Ateng berharap Aparat hukum dan seluruh masyarakat di Kabupaten Garut mengetahui bahwa, Calon Bupati Garut dengan nomor urut satu (1) yakni Helmi Budiman patut di Diskualifikasi oleh pihak KPU Kabupaten Garut.
“Agar Pemerintahan mendatang tidak adanya Calon Pemimpin yang seperti kelihatan orang baik namun sebenarnya rakus akan kekuasaan dan penuh dengan kebohongan publik,” pungkas Ateng. (***)