HukumKriminal

Sabu 27,39 Gram Dikantongi, Pria 32 Tahun Diciduk Polresta Deli Serdang

111
Seorang pria berinisial RPP (32), warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan petugas.

Sumut, Deli Serdang | secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

Seorang pria berinisial RPP (32), warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan petugas.

Dalam penindakan yang berlangsung di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, pada Rabu (9/9/2026) tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 27,39 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Sei Tuan. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Petugas selanjutnya mendapati seorang pria yang sesuai dengan informasi tengah mengendarai sepeda motor. 

Polisi kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut beserta kendaraan yang digunakannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah balutan tisu di dalam bagasi sepeda motor. Setelah diperiksa, di dalam balutan tersebut terdapat dua plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, RPP disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan sabu. Ia juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan.

Polisi kemudian membawa RPP beserta barang bukti ke Mako Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain dua plastik klip transparan berisi dugaan sabu, petugas turut mengamankan tisu yang digunakan untuk membungkus barang tersebut, dua plastik asoy berwarna, serta satu unit sepeda motor.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku,” tegas Kasat Narkoba.

Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

Hingga proses hukum berjalan, RPP masih berstatus sebagai pihak yang diamankan dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Rizky)

Penulis: Rizky Zulianda Editor: Bama
Exit mobile version