HukumKriminal

Sabu 5,07 Gram Disamarkan dalam Bungkus Permen Jeruk, Pemuda 24 Tahun Diamankan Satnarkoba Garut

117
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial ADK (24), warga setempat, diamankan petugas bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5,07 gram.

Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial ADK (24), warga setempat, diamankan petugas bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5,07 gram.

Penindakan dilakukan di Jalan Karangpawitan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan.

Barang yang diduga sabu itu ditemukan dalam kemasan yang terbilang tidak biasa, yakni disamarkan menggunakan bungkus plastik bertuliskan “Permen Jeruk” dan disimpan di dalam bungkus rokok.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, paket tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening, dilapisi tisu putih, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan tersebut.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Telusuri Pemasok Sabu

Dalam pemeriksaan awal, ADK disebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu itu dari seseorang berinisial B. 

Hingga kini, keberadaan B masih dalam penelusuran dan pengembangan penyidikan oleh petugas.

Polisi terus mendalami asal-usul barang bukti tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara ini.

Kapolres Garut melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penanganan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengungkapan ini akan terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Usep saat ditemui awak media, Jumat (16/10/2026).

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, ADK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan pasal yang dicantumkan dalam perkara tersebut memuat ancaman pidana berat. 

Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana yang tepat tetap perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil pemeriksaan perkara.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengembangan perkara masih berlangsung untuk menelusuri sumber barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Agung)

Exit mobile version