Sumatra Utara, Deli Serdang l secondnewsupdate.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam perkara narkotika. pada Kamis (3/9/2026).
Keduanya masing-masing berinisial RS (24) dan HA (42), yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan berdomisili di Kecamatan Pantai Labu.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu seberat 82,62 gram, dua butir pil ekstasi seberat 1,07 gram, serta ganja kering seberat 7,03 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mendapati seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari dalam dashboard sepeda motor ditemukan satu plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram.
Pemeriksaan selanjutnya menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam kondisi kosong dengan berat kotor 1,32 gram.
Polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram serta tiga buah ampol warna cokelat berisi ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram.
Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana pria berinisial RS.
Dalam pemeriksaan awal, RS disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Ia juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E yang disebut berada di wilayah Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, mengapresiasi kinerja personel Satresnarkoba yang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Hendria.
Ia menegaskan, Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (Rizky)
