SNU|Kabupaten Tasikmalaya – Syah, KPU Kabupaten Tasikmalaya Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada Periode 2025-2030, kegiatan penetapan berlangsung di salah satu hotel di Jalan Rancamaya Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (28/5/2025).
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, mengatakan KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2025-2030 dengan raihan suara pada PSU 2025 meraih suara 465.150 suara atau 52,45 persen
Menurut Ami, Pelaksanaan penetapan digelar rapat pleno terbuka hasil PSU Pilkada Tasikmalaya Tahun 2025.
Kata Ami, usai tahapan penetapan calon terpilih, KPU menyerahkan berkas hasil penetapan ini ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, “ucap Ami
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menyampaikan dalam proses Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan sebanyak dua kali tentu saja cukup melelahkan, termasuk masyarakat.
“Akan tetapi proses yang terjadi ini sebagai proses pembelajaran kedepan,” ungkap Ahmad.
Maka KPU dan Bawaslu harus melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya dengan transparansi dan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya. (Krist)