Politik

Saksi Paslon 03 Menolak Tandatangani Berita Acara Hasil Rapat Pleno Tingkat Kecamatan, ” Ini Sebabnya

189
Saksi Paslon 03 melakukan aksi Walk Out dalam rapat Pleno di Kecamatan Cigalontang, Senin(21/4/2025). (Foto:Krist)

SNU|Kabupaten Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Tasikmalaya, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang di tingkat Kecamatan di 39 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Senin (21/4/2025).

Digelarnya rapat pleno tingkat Kecamatan di 39 Kecamatan dijaga personil gabungan yakni dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Anggota Perlindungan Masyarakat(Linmas) melakukan penjagaan hasil Pemungutan Suara Ulang(PSU) Kabupaten Tasikmalaya.

Pantauan Penghitungan Suara Ulang di setiap kecamatan ini diwarnai aksi penolakan hasil pleno terbuka rekapitulasi oleh saksi pasangan calon 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz.

Saksi Paslon 03 menolak menandatangi hasil rekapitulasi di Kecamatan Cigalontang, Kab. Tasikmalaya, senin(21/4/2025). (Foto: Krist)

Sebanyak 39 saksi 03 di 39 kecamatan Kabupaten Tasikmalaya menolak menandatangani berita acara hasil Pemungutan Suara Ulang(PSU) dalam rapat pleno di tingkat Kecamatan dan aksi tersebut terjadi di Kecamatan Cigalontang dengan melakukan aksi Walk Out.

Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03 Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz langsung di sampaikan juru bicaranya, Aep Syarifudin mengintruksikan kepada semua saksi PPK untuk tidak menandatangani berita acara pleno PPK,” ungkap Syarifudin pada wartawan Senin(21/4/2025).

Menurut dia, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang(PSU) banyak terjadi pelanggaran. Salah satunya, surat suara yang digunakan PSU masih dengan kalimat Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

“Yah surat suara yang tertulis bukan surat Pemungutan Suara Ulang(PSU) Tapi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan di indikasi adanya politik uang yang sudah terstruktur,” ucapnya.

Maka dengan banyaknya temuan Saksi yang ada di setiap Kecamatan untuk menolak menandatangani berita acara hasil Rekapitulasi Pleno di Tingkat Kecamatan dan Pasangan Calon 03 dan pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Aep Syarifudin.

Petugas PPK Kecamatan Cigalontang melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang, Senin(21/4/2025). (Foto: Krist)

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami hanya bisa menyampaikan ini hak demokrasi dengan tidak menandatangani hasil rapat pleno ini dan kami akan memasukan kejadian ini dalam berita acara.

“Yah silahkan itu hak tim Paslon 03, mau menandatangani atau tidak juga. Yang jelas akan kami tuangkan dalam berita acara, ” ucap Ami Imron Tamami. (Krist)

Exit mobile version