Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Samsat Kota Tasikmalaya Diserbu Penunggak Pajak, Ini Total Penunggak nya

516
×

Samsat Kota Tasikmalaya Diserbu Penunggak Pajak, Ini Total Penunggak nya

Sebarkan artikel ini
Ribuan warga Jawa Barat mendatangi Kantor Samsat Kota Tasikmalaya, melakukan Pembayaran pajak kendaraan, Sabtu (12/4/2025). (Foto: Krist)
Example 468x60

SNU|Kota Tasikmalaya – Kantor Samsat Kota Tasikmalaya ramai diserbu penunggak wajib pajak mereka datang dari berbagai daerah dari Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Tasikmalaya mengenai pengampunan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sabtu (12/4/2025.

Penunggak pajak sedang melakukan pengurusan administrasi di ruang pengecekan fisik, Sabtu(12/4/2025). (Foto: Krist)

Sejak diberlakukan pada 20 Maret 2025, jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat Kota Tasikmalaya terus mengalami meningkatan.

Example 300x600

Pantauan di lokasi antrean panjang warga yang hendak mengurus pajak kendaraan terlihat cukup panjang dan mereka datang dengan membawa kendaraan, namun banyak juga yang hanya membawa dokumen seperti STNK untuk keperluan administrasi.

Kepala Pusat Pengelola Pendapat Daerah Wilayah (P3DW) Kota Tasikmalaya H. Yana Suristriawan, SE., M.M. mengungkapkan, hari pertama pascacuti Lebaran, lonjakan jumlah wajib pajak sangat signifikan dibandingkan hari biasa.

“Hari ini kita sudah mulai membuka pelayanan untuk setiap layanan samsat baik di Samsat induk, Samsat keliling, dan kios Samsat sudah bisa dilaksanakan,” kata Yana.

Biasanya kata dia, wajib pajak yang datang ke Samsat di bawah 100 wajib pajak. Sekarang jumlahnya melonjak hingga 1000 lebih. “Artinya, meningkat lebih dari dua kali lipat,” ujar Yana.

Sejak awal program 20 Maret 2025 hingga hari ini wajib pajak terus menerus melaksanakan pendaftaran kendaraan bermotor (KBM) tercatat sebanyak 1.090 KBM yang membayar pajak dengan jumlah penerimaan PKB sebesar Rp. 331.428.700

Sedangkan untuk Akumulasi Penerimaan PKB Selama Program Pemutihan hingga hari ini tercatat sebanyak 12.800 KBM dan yang membayar pajak dengan jumlah penerimaan PKB sebesar Rp. 4.188.920.100

Kata dia, rata-rata Penerimaan PKB Sebelum Program sebesar Rp.202.013.527,- sedangkan selama program naik sebesar 73,% menjadi Rp. 349.076.675, dan rata-rata KBM sebelum Program Sebanyak 521 KBM sedangkan saat Program naik sebesar 105% Menjadi 1067 KBM.

Maka, akumulasi Penerimaan PKB dari tgl 1 januari hingga hari ini tercatat sebanyak Rp. 17.491.515.200,- dari pembayaran 46.507 KBM atau telah mencapai 24,07% dari Target Tahun 2025 sebesar Rp. 72.674.723.945,-

Ia menambahkan jadi yang diputihkan itu hanya tunggakan pajak dan denda saja. “Jadi dengan pemutihan itu pokok pajaknya hilang, sedangkan untuk di luar pajaknya seperti PNBP atau penerimaan negara bukan pajak masih tetap harus dibayar,” jelasnya.

Terang dia, dengan membludaknya wajib pajak, pihaknya menambah jam kerja hingga hari sabtu dan layanan pembayaran pajak diluar Samsat induk bisa digunakan.

“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat Jawa Barat untuk pembayaran pajak tahunan lebih baik menggunakan layanan pajak yang diluar, dan bagi yang akan melakukan balik nama, ganti kaleng atau pajak lima tahunan silahkan datang ke Samsat induk,” ungkapnya. (Krist)

Example 120x600