HukumKasusKriminal

Sat Samapta Polres Garut Kembali Amankan 8 Jerigen Miras Jenis Tuak

275
Petugas amankan delapan jerigen tuak dari warga saat razia di Desa Sindanggalih, Karangpawitan.

SNU|Kabupaten Garut – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Garut kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

Razia yang digelar tersebut menyasar kawasan Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan delapan jerigen miras tradisional jenis tuak dari seorang pria berinisial N (45), warga setempat. Minggu (20/4/2025).

Menurut informasi, miras tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Terminal, Kerko (kompleks pemakaman), serta area lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas.

Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menjelaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan guna menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut.

Miras diduga akan diedarkan di area rawan gangguan ketertiban, seperti Terminal dan Kerko

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran hukum seperti peredaran miras,” tegas Ardiyanto.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras atau gangguan kamtibmas lainnya.
Saat ini, barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Asan)

Exit mobile version