Garut//secondnewsupdate.co.id – Pembatasan diberlakukan di sejumlah titik rawan kepadatan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menekan potensi kecelakaan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga ke atas, selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini diterapkan di sejumlah titik strategis guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meminimalisasi potensi kemacetan dan kecelakaan di jalur nasional Kabupaten Garut yang rawan kepadatan kendaraan.
Pembatasan operasional tersebut diberlakukan di beberapa titik, di antaranya Pos Terpadu GTC Limbangan, Pos Pengamanan Kadungora, serta beberapa ruas jalur utama lainnya.
Pelaksanaan pengawasan di lapangan melibatkan personel gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Satlantas Polres Garut, Polsek Limbangan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Garut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan operasional angkutan barang selama masa libur Nataru.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menyampaikan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan sekaligus menekan potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur arteri yang menjadi lintasan utama.
Berdasarkan data sementara, sebanyak enam unit truk sumbu tiga terpaksa ditahan karena melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Nataru.
Pantauan di lapangan menunjukkan petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan serta memastikan jenis dan sumbu kendaraan yang melintas.
Truk sumbu tiga yang kedapatan melanggar langsung dihentikan dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan hingga masa pembatasan berakhir.
Para pengemudi juga diberikan sosialisasi terkait kebijakan tersebut sebagai langkah edukasi.
Aang menyebut, pembatasan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan arus lalu lintas saat mobilitas masyarakat meningkat pada libur Natal dan Tahun Baru.
Jalur Limbangan sendiri dikenal sebagai salah satu titik rawan kepadatan karena merupakan jalur penghubung utama antarwilayah di Jawa Barat.
“Pembatasan operasional truk sumbu tiga ini bertujuan memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang agar arus lalu lintas tetap lancar dan aman. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama kami,” ujarnya. Rabu (31/12/2025).
Selain penindakan, Satlantas Polres Garut juga terus melakukan sosialisasi kepada pengemudi angkutan barang terkait jadwal dan ketentuan pembatasan.
Petugas mengimbau agar sopir mematuhi aturan serta menyesuaikan waktu perjalanan guna menghindari sanksi dan penahanan kendaraan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas selama libur Nataru di wilayah Garut, khususnya di jalur nasional Limbangan, dapat berjalan tertib, lancar, dan aman.
Satlantas Polres Garut memastikan pengawasan akan dilakukan secara intensif hingga masa libur berakhir. (Agung)















