Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusRagam Daerah

Satpol-PP Kota Cimahi Gelar Sidang Tipiring Pelanggaran Buang Sampah dan PKL

2027
×

Satpol-PP Kota Cimahi Gelar Sidang Tipiring Pelanggaran Buang Sampah dan PKL

Sebarkan artikel ini
Para pelanggar PKL dan buang sampah sembarangan, Setelah diputuskan oleh Hakim bahwa klasifikasi pelanggaran PKL yang melanggar dipinggiran trotoar jalan Alun-alun di denda Rp 60 ribu dan bayar uang sudang perkara Rp 2000,- sedangkan bagi pelanggaran pembuang sampah sembarangan di denda sebesar Rp 150 ribu ditambah denda perkara Rp 2000,-.
Example 468x60

SNU|Kota Cimahi –  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi 39 orang pelanggaran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 10 orang pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Acara Tipiring tersebut di gelar di gedung Pendopo DRPD Kota Cimahi Jalan HJ Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa (20/5/2025).

Example 300x600

Setelah diputuskan oleh Hakim bahwa klasifikasi pelanggaran PKL yang melanggar dipinggiran trotoar jalan Alun-alun di denda Rp 60 ribu dan bayar uang sudang perkara Rp 2000,- sedangkan bagi pelanggaran pembuang sampah sembarangan di denda sebesar Rp 150 ribu ditambah denda perkara Rp 2000,-.

Dari pinggir kiri kekanan, Plh Kabid Penegak Perda Neneng Mastiah, Plt Kasatpol PP, Muhammad Samsul, Kasi Sidik Lidik Agus Kusnandar (Kanan)

Ketua Hakim, Jasael, S.H., MH dari Pengadilan Bale Bandung, yang didampingi Jaksa

Irfan Ferdiansyah Muis,S.H.,M.H, mempertanyakan alasan para PKL berdadagang dipinggiran trotoar sekitar Alun-alun Kota Cimahi dan Pelanggaran bagi yang membuang sampah sembarangan.

“Ini merupakan tindakan ringan, maka dari itu mereka kami denda bagi PKL yang melanggar perda sebesar Rp 60.000 dan biaya perkara Rp 2000,-

Namun hakim Jasael sebelumnya memberikan keringanan hukuman kepada PKL yang mampu bernyanyi, 

“Ternyata hanya dua orang yang bernyanyi menyumbangkan suaranya dengan membaca shalawat dan ngaji, dendanya mereka hanya mampu bayar Rp 30.000,-,” ucap Jasael.

Hal yang sama diungkapkan oleh Plt Kasatpol PP, Muhamad Samsul saat dikonfirmasi, bahwa tindak pidana ringan tersebut dari tahun ketahun semakin menurun, ini sebagai bukti kesadaran Masyarakat makin bertambah.

“Setiap tahun kalau pelanggaran ini trend yang ada dikami, ketika sudah dilaksanakan, sidang Tipiring, maka, jumlah Pelanggarannya menurun,” terang Samsul.

Karena para pedagang dan Pelanggaran yang membuang sampah sembarangan menurut Samsul merasa,

“Dari pada setiap bulan ditertibkan Tipiring, mereka cari tempat yang lain, ditempat yang lain inilah kadang-kadang dijadikan masalah baru,” ucapnya.

Karena rata-rata mereka berdagang ditempat yang lainpun sama-sama ilegal.

“Sama-sama ilegal, tidak diperbolehkan, nah ini kadang-kadang yang menjadikan masalah baru,” tuturnya.

Karena belum adanya relokasi, terang Samsul, maka pedagang ini (PKL), ketika dari pihak Satpol-PP datang, “Mereka pada pergi, ketika kami pergi, mereka datang, jadi kucing-kucing an,” ujar Samsul.

Jadi selama belum ada tempat relokasi, para PKL akan tetap melakukan aktivitas kerjanya berpindah-pindah.

Diakui pula oleh Samsul, bahwa pemerintah Kota telah melakukan penataan suasan Alun-alun tersebut.

“Khusus untuk penataan kawasan Alun-alun ini, sudah kita rapatkan, yang dipimpin oleh Pak Walikota, Pak Wakil Walikota dan Ibu Sekda, dinas terkait dalam hal ini, ada DPKP, ada PUPR, Disdagkoperind sekalu liding sektornya, dan relokasi ini sedang direncanakan, dan kemungkinan tidak akan jauh-jauh dari kawasan Alun-alun,” tandasnya.

Jadi lanjut Samsul, kemungkinan ada beberapa ruas jalan yang dapat digunakan oleh PKL

“Kemungkinan itu bisa dipakai untuk PKL, kemungkinan, Pabrik Aci atau jalan Djulaeha Karmita,” cetusnya.

Bahkan Samsul juga terkait masalah denda naik turunnya terhadap pelanggar, pihaknya tidak bisa mengintervensi,

“Terkait masalah denda, kami tidak bisa mengintervensi, semua adalah kewenangan dari pihak Hakim, yang memutuskan, namun hakim itu biasanya sebelum sidang digelar Suja bertanya terlebih dahulu, dan biasanya PKL itu tidak lebih dari Rp 50.000,-” jelasnya.

39 pelanggaran Pedagang Kaki Lima PKL dan Pelanggaran bagi yang buang sampah sembarangan sebanyak 10 orang saat dilakukan sidang Tipiring

Harapan Samsul kedepannya, sebagai penegak perda, dan penegak tibum masyarakat,

“Seyogyanya PKL ini, harus mengerti, bahwa usaha yang mereka lakukan ini, seharusnya adalah legal, karena mencari nafkah itu kewajiban bagi semua manusia, tapi tempatnya ini harus yang legal pula, jadi mereka usahanya legal cuma tempatnya ini yang ilegal,” tutupnya. (Bagdja)

Example 120x600