Example floating
Example floating
HukumInformatikaRagam Daerah

Satpol-PP Kota Cimahi Kolaborasi Dengan Bea Cukai Bandung, Lakukan Sosialisasi Pendataan dan Edukasi Rokok Ilegal

3837
×

Satpol-PP Kota Cimahi Kolaborasi Dengan Bea Cukai Bandung, Lakukan Sosialisasi Pendataan dan Edukasi Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi Agus Kusnandar didampingi dari tim Kejari Kota Cimahi, saat menyaksikan anggotanya sedang mendata salah satu toko rokok di Pasar Atas Baru

SNU//Kota Cimahi – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Cimahi, bekerjasama dengan Bea Cukai Kota Bandung melakukan edukasi dan sosialisasi ke kios-kios rokok di tiga titik, yaitu Pasar Atas Baru, Pasar Antri dan Pasar Cimindi, Senin (22/9/2025).

Dibantu dari pihak TNI dan Kejari, sosialisasi tersebut diawali dari Pasar Atas Baru, Pasar Antri dan lanjut ke Pasar Cimindi.

Dari Pasar Atas Baru, tim gabungan telah mendata sebanyak 5 kios rokok yang di edukasi, didata dan disosialisasi, dari Pasar Antri sebanyak 3 kios, dan dari pasar Cimindi sebanyak 5 kios, jadi jumlah keseluruhannya ada 13 kios.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi Agus Kusnandar

Hal itu menurut  Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Agus Kusnandar menjelaskan, bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk mensosialisasikan terkait penjualan rokok ilegal, hal ini berdasarkan intruksikan dari pihak Bea Cukai Kota Bandung untuk meminta Satpol-PP Kota Cimahi mendampinginya.

“Satpol-PP, hanya mendampingi digelarnya sosialisasi dan edukasi tersebut oleh Bea Cukai, karena Satpol-PP tidak mempunyai kewenangan terkait penindakan kedepannya masalah rokok ilegal yang beredar di Cimahi, ketentuannya ada di pihak Bea Cukai,” ungkap Agus.

lebih lanjut menurut Agus, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam penanganan peredaran rokok ilegal di Cimahi dibatasi hanya pada aspek pendampingan kegiatan.

Satpol-PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum atau penindakan terhadap masalah rokok ilegal di masa mendatang.

Dengan kata lain, kewenangan penuh terkait regulasi dan penindakan rokok ilegal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepenuhnya berada di tangan pihak Bea Cukai.

Anggota Satpol-PP Kota Cimahi sedang mendata, dan memberikan edukasi larangan penjualan rokok ilegal

“Satpol-PP berfungsi sebagai mitra pendukung kegiatan penyuluhan kepada masyarakat,” tandasnya. (Bagdja)

Example 120x600