HukumKriminal

Satreskrim Polres Bireuen Diduga Dituding Tak Profesional, Herizal Persoalkan Penetapan Tersangka

119

Bireuen, Aceh | secondnewsupdate.co.id – Kinerja penyidik Satreskrim Polres Bireuen dipersoalkan pelaku usaha pembibitan benur, Herizal. 

Ia menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penculikan, perampasan dan/atau penganiayaan terhadap mantan karyawannya, Sayuti, diduga tidak dilakukan sesuai prosedur. Herizal menyampaikan keberatan tersebut pada Jumat (25/9/2026).

Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan maupun menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terlapor, ataupun tersangka sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Herizal, dirinya juga tidak pernah menerima undangan untuk mengikuti gelar perkara.

“Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim diduga telah merekayasa kasus saya ini. Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, tidak pernah ada undangan pemanggilan gelar perkara,” ujar Herizal.

Ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. Herizal juga berencana melaporkan Kapolres Bireuen dan Kasat Reskrim terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut.

“Sekarang eranya Polri Presisi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum Polri yang tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi masyarakat,” katanya.

Mengaku Didatangi Polisi

Herizal sebelumnya menceritakan rangkaian kejadian yang menurutnya berkaitan dengan laporan Sayuti.

Ia mengaku pada 15 September 2026 mendapat informasi dari keponakannya, RN, bahwa sejumlah anggota kepolisian datang mencari keberadaannya.

Herizal kemudian mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebutnya bertugas di Satreskrim.

Dalam percakapan tersebut, menurut Herizal, dirinya diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan maksud kedatangannya karena mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” ujarnya.

Herizal juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman akan dijemput secara paksa apabila tidak datang ke Polres Bireuen. Ia menyebut anggota kepolisian terus menghubungi keponakannya agar dirinya segera datang.

Karena situasi tersebut, Herizal mengatakan aktivitas pekerjaannya di Medan terganggu. Ia kemudian kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Delapan Orang Datang ke Lokasi Usaha persoalan kembali memanas pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang disebutnya sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum bergerak ke rumah sekaligus kantor pribadinya.

Menurut Herizal, sejumlah orang tersebut memeriksa kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta melakukan pemeriksaan terhadap kantor dan kendaraan di lokasi.

“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” katanya.

Ia mengaku kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, Herizal menyebut dirinya sempat berbicara dengan seseorang bernama Azhari yang disebutnya sebagai Kanit di Satreskrim.

Herizal mengklaim Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyampaikan akan dilakukan penangkapan secara paksa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Ia juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurut pengakuannya memiliki sejumlah kejanggalan. 

Herizal mengatakan dirinya sempat meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” ujar Herizal.

Herizal juga mengaku melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Upaya tersebut, menurut dia, dicegah oleh karyawan.

Kejadian itu, kata Herizal, membuat keluarganya ketakutan. Bahkan, ia menyebut anaknya sempat menangis saat menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari dirinya.

Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Herizal Klaim Memiliki Dokumen Persoalan Dana

Di sisi lain, Herizal membantah tuduhan penculikan maupun penganiayaan terhadap Sayuti. Ia justru menyatakan dirinya memiliki persoalan terkait dugaan penggelapan dana perusahaan yang menurutnya melibatkan mantan karyawannya tersebut.

Herizal mengaku memiliki sejumlah dokumen berupa surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menunjukkan adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan.

Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, tercantum nilai kewajiban Sayuti yang disebut hampir mencapai Rp500 juta.

Dokumen tersebut menyebut Sayuti sebelumnya membuat surat pernyataan berkaitan dengan penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta kewajiban pribadi kepada perusahaan.

Perusahaan kemudian menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena belum menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan pernyataan yang dibuat.

Melalui somasi tersebut, perusahaan memberikan waktu paling lambat 20 hari sejak surat diterima untuk menyelesaikan kewajiban. 

Apabila tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain somasi, terdapat pula surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kewajiban sebesar Rp969.746.320.

Dokumen itu juga memuat keterangan mengenai penyerahan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan hingga seluruh kewajiban diselesaikan.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya turut menjadi bagian dalam melihat persoalan secara menyeluruh.

Ia juga membantah pernah melakukan penculikan maupun penganiayaan terhadap Sayuti.

“Saya memang sempat emosi, tetapi saya tidak pernah melakukan penganiayaan ataupun penculikan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Herizal menilai laporan yang dibuat Sayuti perlu diuji berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Ia juga mempertanyakan proses hukum yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.

Atas persoalan tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap dugaan ketidakprofesionalan yang menurutnya terjadi dalam penanganan perkara di Polres Bireuen.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Polres Bireuen maupun pihak pelapor, Sayuti, terkait tuduhan Herizal tersebut belum dicantumkan dalam informasi yang diterima redaksi. 

Karena itu, seluruh tudingan mengenai dugaan rekayasa perkara, intimidasi, maupun ketidakprofesionalan penyidik masih merupakan klaim dari Herizal dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut. (Rizky)

Exit mobile version