Example floating
Example floating
HukumKasus

Satreskrim Polres Garut Menggerebek sebuah Rumah, ” ini Hasilnya

231
×

Satreskrim Polres Garut Menggerebek sebuah Rumah, ” ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Garut Menggerebek Dua lokasi yang berbeda dan menemukan miras siap edar, Sabtu(1/2/2025).(Foto: Krist)

SNU|Kabupaten Garut – Satuan Kriminal Polres Garut melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang miras dan dua orang yang kedapatan membawa sejumlah botol minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Garut langsung diamankan, Sabtu (01/02/2025).

Kejadian terjadi, sekitar pukul 15.42 WIB, petugas mengamankan seorang sopir bernama SS (58), warga Kampung Bojong, Kecamatan Bungbulang.

Dari tangan SS, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras jenis Intisari (19 botol), Singaraja (12 botol), Bir (12 botol), dan Anggur Hijau (3 botol) Penangkapan terjadi di Jalan Raya Cikajang.

Selang waktu sekitar pukul 16.43 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap RH (40), warga Kampung Simpang, Kecamatan Cisurupan.

Dari tangan RH, petugas menemukan 10 botol minuman keras jenis Intisari yang dibawa dengan tujuan yang belum terungkap.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal masih menjadi perhatian serius dalam rangka menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat. (Krist)

Example 120x600