Cibiuk Garut// secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial IM (26), warga Kecamatan Cibiuk, berhasil diamankan petugas pada Minggu (8/3/2026).
Pelaku ditangkap di Jalan Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut saat membawa sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk golongan psikotropika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami kemudian mengamankan seorang pria berinisial IM. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika serta obat keras tanpa izin edar,” ujar Usep.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 50 butir pil Riklona (Clonazepam 2 mg), 4 butir pil Euforiss (Clonazepam 2 mg), dan 43 butir pil Tramadol. Selain itu, petugas juga mengamankan gunting, kantong plastik hitam, tas selempang hitam, satu unit handphone merek Infinix Smart 9, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh obat psikotropika dari seseorang berinisial R, sedangkan obat jenis Tramadol didapat dari seseorang berinisial G.
Transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Pelaku juga mengaku sebagian obat-obatan tersebut akan dikonsumsi sendiri, sementara sebagian lainnya rencananya akan diedarkan kembali.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut,” tambah Usep.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Agung)
