HukumKriminal

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Tiga Pria Diamankan dan Sabu Disita

121
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di kawasan Bakaran Batu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Deli Serdang, Sumut | secondnewsupdate.co.id – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di kawasan Bakaran Batu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam operasi yang berlangsung pada hari Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sejumlah barang bukti berupa sabu, plastik klip, telepon genggam, dan alat pendukung lainnya turut disita.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, bersama personel Satresnarkoba dan BNNK Deli Serdang.

Dua Lokasi Penggerebekan

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS alias Benget (35).

Dari hasil penindakan, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 3 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, serta satu sekop plastik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terkait narkotika.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru.

Di lokasi ini, dua pria berinisial RA alias Riki (34) dan RH alias Rizal (29) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram. 

Selain itu, ditemukan tiga plastik klip kecil yang dilaporkan memiliki berat 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam, serta satu sekop plastik.

Polisi Telusuri Pemasok Berinisial RD

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut menyebut narkotika yang ditemukan berkaitan dengan seorang pria yang dikenal dengan panggilan RD.

Ferry menyampaikan bahwa petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan pria tersebut sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika itu.

Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ferry menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. Kamis (22/10/2026).

Masyarakat Diminta Berani Melapor

Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkotika. Warga yang mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar diminta segera melapor melalui Call Center 110.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. (Rizky)

Exit mobile version