Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Sebanyak 624.022 Suara Tidak Terpakai Diduga Masyarakat Garut Pasif Terhadap Pilkada Serentak 2024.

431
×

Sebanyak 624.022 Suara Tidak Terpakai Diduga Masyarakat Garut Pasif Terhadap Pilkada Serentak 2024.

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, menggelar Hasil Rapat Pleno terbuka KPU Garut Kamis,5 Desember 2024 malam.

SNU|Kabupaten Garut – Banyaknya          624.022 surat suara yang tidak terpakai dalam kontestasi pesta demokrasi pada tanggal 27 November 2024 yang lalu, dimungkinkan masyarakat Garut sangat pasif terhadap Pilkada serentak tersebut.

Hal itu diketahui, saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, menggelar Hasil Rapat Pleno terbuka KPU Garut Kamis,5 Desember 2024 malam.

Example 300x600
Banyaknya 624.022 surat suara yang tidak terpakai dalam kontestasi pesta demokrasi pada tanggal 27 November 2024 yang lalu, dimungkinkan masyarakat Garut sangat pasif terhadap Pilkada serentak tersebut.

Dalam gelar Rekapitulasi tingkat Kabupaten Garut di Gd Balai Room Hotel Santika Jln.Raya Cipanas Baru Tarogong Kaler Garut.

Berdasarkan rekapitulasi, pasangan Abdusy Syakur Amin dan Luthfianisa Putri Karlina, dengan nomor urut dua (2) meraih total suara 915.780 suara dan pasangan nomor urut dua (2) unggul dengan raihan suara terbanyak. Jum’at (6/12/2024).

Berdasarkan rekapitulasi, pasangan Abdusy Syakur Amin dan Luthfianisa Putri Karlina, dengan nomor urut dua (2) meraih total suara 915.780 suara dan pasangan nomor urut dua (2) unggul dengan raihan suara terbanyak. Jum’at (6/12/2024).

Di sisi lain, pasangan nomor urut satu (1), Helmi Budiman dan H.Yudi Nugraha Lasminingrat, memperoleh 465.365 suara.

Perolehan suara hak pilih warga Garut itu dari DPT sebanyak 2.005.168 Suara dengan hasil pungutan di 4.418 TPS  se-Kabupaten Garut.
Jadi jumlah sebanyak 624.022 orang warga Garut yang memiliki hak pilih ke TPS yang pasif dan ini ada kemungkinan kurangnya sosialisasi dari pihak KPU Garut atau memang masyarakat sendiri yang memang menganggap tidak penting terhadap pilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk memimpin lima (5) tahun kedepan yaitu Periode 2024 – 2029. (***)


Example 300250
Example 120x600