Oleh : Djamukertabudi, pemerhati Pemerintahan Daerah
Hari ini, 21 Juni 2026, genap 25 tahun Hari Jadi Kota Otonom Cimahi. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan Dirgahayu Kota Cimahi.
Selamat Hari Jadi ke-25 kepada Wali Kota beserta jajaran, serta seluruh masyarakat Kota Cimahi.
Harus diakui, wajah Kota Cimahi yang dahulu dikenal “Camperenik” telah mengalami perubahan yang sangat signifikan.
Bahkan berdasarkan sejumlah evaluasi Pemerintah Pusat, Kota Cimahi dinilai lebih “pinunjul” dibandingkan Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar yang lahir pada periode yang sama melalui proses perubahan status dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom. Perubahan ini juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Cimahi.
Namun demikian, sebagaimana lazimnya, antara fakta sejarah dan penulisan sejarah sering kali terdapat nuansa perbedaan.
Dalam penulisan sejarah, tidak jarang terdapat pengaruh kepentingan tertentu yang mewarnai narasi yang dibangun.
Hal ini juga terlihat dalam salah satu buku sejarah mengenai perubahan status Kota Cimahi yang ditetapkan oleh Wali Kota Cimahi atas persetujuan DPRD, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa kegiatan saresehan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cimahi Tengah dilakukan oleh Camat sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Bandung, sehingga menimbulkan reaksi tokoh masyarakat Cimahi di luar dugaan pihak kecamatan.
“Narasi ini, menurut saya, merupakan asumsi yang tidak memiliki dasar yang kuat”.
Perlu ditegaskan bahwa proses perjuangan masyarakat Cimahi dalam menyampaikan aspirasi perubahan status dari kota administratif menjadi kota otonom berawal dari kegiatan saresehan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI.
Peserta saresehan saat itu sengaja melibatkan tokoh masyarakat di wilayah eks Kotif Cimahi, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Letkol M. Nasyor serta Sekretaris Kota Cimahi yang mewakili Wali Kota Administratif Cimahi.
Kegiatan saresehan tersebut mengangkat materi pokok mengenai sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Perlu ditegaskan pula bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif pribadi penulis dalam kapasitas sebagai Camat Cimahi Tengah, tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan pihak manapun.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Bandung, termasuk Wali Kota Administratif Cimahi beserta jajarannya, hadir sebagai undangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Hal ini dilakukan mengingat dalam UU No. 22 Tahun 1999 terdapat ruang bagi hak masyarakat Cimahi untuk menentukan masa depannya sendiri, sebagaimana diatur bahwa kota administratif dapat berubah status menjadi kota otonom apabila memenuhi persyaratan, dan proses tersebut diamanatkan untuk dapat segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu sejak undang-undang tersebut ditetapkan.
Reaksi tokoh masyarakat pada saat itu sangat antusias. Setelah kegiatan saresehan tersebut, gerakan aspirasi masyarakat berkembang semakin masif.
Seluruh organisasi masyarakat, LSM, hingga unsur partai politik kemudian bersepakat membentuk Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO), yang dipimpin oleh Bapak Dann Suganda, seorang akademisi senior STIA LAN RI.
Keterlibatan Bapak Dann Suganda dalam proses ini berawal setelah pelaksanaan saresehan, di mana penulis secara khusus mengundang beliau bersama Bapak A. Syafe’i (Ketua Paguyuban Pasundan) dan sejumlah tokoh lainnya untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam mewujudkan Kota Otonom Cimahi.
Akhirnya, buah dari perjuangan kolektif masyarakat Cimahi yang dimotori oleh berbagai elemen dalam Sekber Cimahi Otonom, terwujud melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 tentang Pembentukan Kota Otonom Cimahi. (***)
















