BeritaRagam Daerah

Sekda Tangerang Ingatkan Tantangan Fiskal 2026, OPD Diminta Lakukan Terobosan Tanpa Kurangi Pelayanan Publik

1308
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memimpin apel Senin pagi pegawai di Lapangan Upacara Raden Aria Yudhanegara, Senin (24/11/25).

SNU//Kabupaten Tangerang (Banten) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memimpin apel Senin pagi pegawai di Lapangan Upacara Raden Aria Yudhanegara, Senin (24/11/25). 

Dalam amanatnya, Sekda menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2026 akan menghadapi tantangan berat akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD).

Menurutnya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyiapkan langkah adaptif dan berbagai terobosan untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

“Situasi tahun depan memang sedikit berbeda dan menantang. Dengan adanya perubahan kebijakan TKD, kita semua harus siap menyesuaikan diri. Kita harus mampu melakukan pengetatan anggaran dan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Soma.

Sekda juga menyoroti pentingnya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia meminta Bapenda, DTRB, dan DBMPTSP memperkuat integrasi data serta menindaklanjuti rekomendasi BPK agar pendataan objek pajak dilakukan lebih akurat dan cepat.

Dalam amanatnya, Sekda menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2026 akan menghadapi tantangan berat akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD).

“Kita memiliki banyak potensi pajak dari bangunan dan lahan yang sudah berkembang. Data yang terintegrasi antara Bapenda, DTRB, dan DBMPTSP menjadi kunci. Begitu datanya lengkap, tindak lanjut pajaknya bisa dieksekusi lebih cepat,” ujarnya.

Di penghujung tahun, potensi bencana seperti banjir dan angin puting beliung perlu diantisipasi secara serius. Sekda meminta OPD terkait, termasuk BPBD, Camat, PMI, Tagana, dan para relawan, untuk bergerak cepat jika terjadi situasi darurat.

“Banjir adalah pemandangan yang hampir rutin di beberapa wilayah, dan puting beliung juga kerap terjadi. Jika ada kejadian, BPBD, camat, OPD terkait lainnya harus cepat turun,” jelasnya.

Soma juga menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan otomatis menjadi anggota organisasi resmi seperti PGRI bagi guru dan Korpri bagi seluruh ASN.

“Tidak ada forum-forum lain di luar PGRI dan Korpri. P3K adalah bagian dari ASN kita, bagian dari Korpri kita. Semua harus menginduk pada organisasi resmi,” tandasnya. (Dia)

Exit mobile version