Politik

Sekelumit ROMUT di KBB Sebuah Pembelajaran Hingga Sampai Dimeja Hijaukan Di PTUN

4334
Pemerhati Pemerintahan dan tokoh politik, Djamu Kertabudi,

SNU|Kabupaten Bandung Barat – Baru kali ini Rotasi Mutasi (ROMUT);di KBB di perkarakan di “meja hijau”. Hasilnya PTUN telah menetapkan putusan tingkat pertama mengabulkan gugatan Rini Sartika mantan Kepala Bapelitbangda sebagai penggugat dan membatalkan SK Bupati tentang ROMUT secara parsial.

Kepala Bagian Hukum Asep Sudiro sebagai kuasa hukum tergugat Bupati Bandung Barat dalam rilisnya di media akan mengajukan banding. 

Terkait kasus ROMUT tersebut sampai di meja hijaukan, menurut Pemerhati Pemerintahan dan tokoh politik, Djamu Kertabudi, saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2025).

“Alkisah, saat pembahasan RAPBD 2024 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran Dewan, terjadi perdebatan panas antara Rini Sartika Kepala Bapelitbangda dalam kapasitas anggota TAPD dengan anggota Badan anggaran,” ungkap Djamu.

Atas kejadian ini ternyata berbuntut panjang, para Ketua Fraksi Dewan atas nama gabungan Fraksi bernada emosional  berkirim surat kepada Pj. Bupati Bandung Barat Arsan Latif untuk mengganti Rini Sartika sebagai Kepala Balitbangda. 

“Pertanyaannya, tepatkah tindakan para ketua Fraksi ini ?. Pada saat itu saya telah menanggapi dinamika semacam ini, bahwa relasi pemerintahan antara DPRD dan Bupati dilihat dari konteks mekanisme Tata Naskah Dinas tidak dikenal ada naskah dinas dari Fraksi yang langsung disampaikan kepada Bupati,” jelas Djamu.

Disamping itu, lanjut Djamu, bahwa ranah Fraksi hanya berkaitan dengan rencana kebijakan strategis Daerah melalui Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan dalam forum Rapat paripurna melalui Pimpinan dewan. 

“Dengan demikian, dapat dikatakan tindakan para ketua Fraksi ini tidak seharusnya melakukan langkah seperti itu, bahkan tidak selaras dengan mekanisme yang diatur berdasarkan Tata Tertib DPRD,” cetusnya.

Lebih jauh Djamu juga menerangkan bahwa, selain dari pada itu, kedudukan dan peran TAPD hanya sebagai kepanjangan tangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang bertugas bersama Badan Anggaran dewan melakukan pembahasan draft kebijakan KUA & PPAS dan RAPBD yang diajukan Bupati kepada DPRD. 

“Kemudian dewan melalui Badan Anggaran berhak memberikan masukan, aspirasi dan koreksi berdasarkan RPJMD dan Rencana pembangunan tahunan Daerah yang dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” jelas Djamu.

Manakala terjadi “deadlock” atau tidak ada titik temu, 

“Maka Bupati mengambil alih persoalan ini dan secara langsung dilakukan pembahassn lanjutan dengan pimpinan dewan dan Badan Anggaran. Akhirnya RAPBD mendapat persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD,” beber Djamu.

Namun apa yang senyatanya  terjadi di KBB ? Bahwa surat gabungan Fraksi tersebut ternyata di respons Pj. Bupati Arsan Latif untuk ditindaklanjuti oleh Sekda Ade Zakir sebagai ketua Tim Penilaian Kinerja. 

“Sehingga saat terjadi peralihan kepemimpinan dari Pj Bupati Arsan Latif kepada Pj. Bupati ade Zakir,  maka rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi pratama di KBB termasuk penggantian Rini Sartika sebagai Kepala Balitbangda akhirnya terjadi,” kata Djamu.

Rupanya Rini Sartika merasa diperlakukan tidak adil, maka masalah penggantian jabatan ini diperkarakan melalui pengadilan Tata Usaha Negara. 

Memang ASN berhak mengajukan keberatan atas putusan dan tindakan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang merasa diperlakukan tidak adil.

Konon sebelumnya pengajuan keberatan ini sudah ada tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melakuan klarifikasi ke pemda KBB. Mungkin karena hasilnya tidak memuaskan bagi yang bersangkutan. 

“Lantas bagaimana sikap Bupati Bandung Barat yang saat ini dipegang Jeje Richee Ismail ?  Beliau tidak bisa “lepas tangan” begitu saja, gara-gara persoalan ini terjadi, di masa kepemimpinan sebelumnya. Dalam pendekatan hukum administrasi Negara Bupati Jeje memiliki hak dan kewajiban yang melekat dalam dirinya harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini, dan tidak menyerahkan urusan ini kepada unsur staf,” terang Djamu.
“Apalagi Bupati baru ini konon memiliki “timsus” yang selalu memberikan masukan dan pertimbangan kepada beliau tindakan apa yang harus dilakukannya,” pungkas Djamu. (Bagdja)

Exit mobile version