SNU|Kota Cimahi – Terkait maraknya masalah salah satu anggota dewan Fitriani Angelina Silaban yang masuk daftar partai Gabungan dari Partai Persatuan Pembangunan yang bergabung dengan partai Gerindra, yang tidak terdaftar dalam anggota Pansus I, II dan III, dan dipertanyakan alasannya.
Juga berdasarkan keterangan dari kuasa hukum partai Gerindra, Achmad Gunawan, SH, MH, bahwa alasan Fitriani Angelina Silaban tidak terdaftar dari keanggotaan Pansus dari partai Gabungan PPP dan Gerindra,
“Karena setelah di cross cek oleh pengurus Partai Gerindra, kesepakatan gabungnya PPP dan Gerindra hanya secara lisan dan tidak dilampirkan rekomendasi penandatanganan basah, integritas bersama antara Ketua PPP Kota Cimahi H Agus Solihin, dan Sekretaris, juga dari Partai Gerindra H Bambang Purnomo dan Sekretaris Bapak Hendra Saputra,” menurut Achmad Gunawan.
Namun yang jadi pertanyaan Pendamping Fitriani Angelina Silaban, dalam penerbitan media ini, yang dipertanyakan “Kenapa baru sekarang hal tersebut diungkap? Kenapa tidak dari awal yang sudah beberapa kali terbentuk pansus? Juga kenapa Fitriani Angelina Silaban bisa disidang Paripurna kan?,” ucap Andi beberapa hari yang lalu.
Sedangkan menurut Sekretaris DPRD Kota Cimahi, H Totong Solehudin saat dikonfirmasi disela-sela acara pembongkaran rumah penduduk untuk pelebaran jalan Prapatan yang akan dibangun bundaran Pemkot Cimahi, untuk meminimalisir kemacetan. Senin (21/4/2025).
Menurutnya bahwa dasar Sekwan Melayani pelayanan kepada DPRD, Itu merujuk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang kami layani adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan bukan Partainya,” ungkap Totong.
Selanjutnya menurut Totong kembali, masalah terkait tidak atau adanya rekomendasi antara gabungan PPP dan Gerindra, atau penyampaian secara lisan,
“Pihak kami tidak boleh masuk diranah politis, dan kami sangat menjaga itu semua, kami hanya administratur, yang sifatnya mengadministrasikan proses-proses yang sudah dituangkan, dalam Badan Musyawarah (BANMUS),” terang Totong.
Dimana sebelum Badan Musyawarah terbentuk, pimpinan sementara terbentuk,
“Tugas mereka itu adalah membentuk fraksi-fraksi terlebih dahulu, jadi nanti fraksilah yang mengusulkan, jadi secara politis fraksi-fraksi lah yang mengusulkan,” ungkapnya.
Jadi lanjut Totong, yang diusulkan dari fraksi-fraksi tersebut adalah AKD-nya.
“Nah yang diusulkan itu adalah Kelengkapan Dewannya, termasuk pimpinan, pimpinan menerima usulan-usulan itu,” cetus Totong.
Usulan-usulan selanjutnya dari fraksi-fraksi yang terbentuk, menurut Totong, pihak Sekwan hanya yang mengadministrasikannya.
“Sampai terbentuklah AKD-AKD untuk kelengkapan dewan, jadi personel-personel yang ada itu kami lihat dari usulan-usulan fraksi-fraksi, yang ditandatangani oleh pimpinan fraksi,” tandas Totong (Bagdja)