Jakarta, l secondnewsupdate.co.id – Sengketa kerja sama usaha restoran Penyetan Prasmanan Omah Lawuh 17 memasuki babak baru.
Pihak Tryas Faranicha Mayhand melalui kuasa hukumnya, Tumpal Hamonangan Lumbantobing, resmi menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 44/Pdt.G/2026/PN Mad.
Banding tersebut diajukan untuk menguji pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, khususnya mengenai penilaian bahwa gugatan yang diajukan pihak Tryas dinilai prematur atau terlalu dini.
Perkara ini berawal dari sengketa penyelesaian kerja sama usaha antara Tryas Faranicha Mayhand dan Putri Kusuma Utamei.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama yang menjadi dasar hubungan bisnis kedua belah pihak.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Nataria Cristina Triana menerima eksepsi tergugat mengenai prematuritas gugatan.
Putusan tersebut menyangkut aspek formil perkara dan tidak berarti majelis hakim telah menilai benar atau tidaknya seluruh dalil maupun bukti yang berkaitan dengan pokok sengketa.
Kontrak Berlaku hingga November 2027
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim merujuk pada akta perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris. Perjanjian itu mencantumkan masa berlaku selama dua tahun, hingga 7 November 2027.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, gugatan konvensi dinilai diajukan sebelum waktunya.
Sementara itu, gugatan rekonvensi yang diajukan Putri Kusuma Utamei juga dinyatakan tidak dapat diterima dari aspek formil karena dinilai kabur atau obscuur libel, terutama dalam menguraikan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dengan demikian, pokok sengketa, termasuk penilaian substantif terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak, belum diputus oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.
Adapun biaya perkara yang tercantum dalam putusan sebesar Rp203.000.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pemutusan Kerja Sama Sepihak
Tidak sependapat dengan pertimbangan mengenai prematuritas gugatan, pihak Tryas Faranicha Mayhand mengajukan banding.
Melalui memori banding, kuasa hukumnya mempertanyakan hubungan antara jangka waktu berlakunya kontrak dan waktu munculnya hak untuk mengajukan gugatan akibat dugaan wanprestasi.
Tumpal Hamonangan Lumbantobing menilai, salah satu persoalan utama yang perlu diuji dalam proses banding adalah dugaan penghentian kerja sama secara sepihak melalui pesan WhatsApp pada 22 Januari 2026.
“Peristiwa hukumnya adalah tindakan Terbanding yang diduga telah menghentikan kerja sama secara sepihak via WhatsApp pada 22 Januari 2026. Jelas, tempus terjadinya wanprestasi adalah saat pemutusan sepihak itu dilakukan, bukan menunggu tahun 2027,” ujar Tumpal kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Menurut pihak pembanding, dugaan penghentian kerja sama tersebut menjadi dasar untuk mempersoalkan apakah peristiwa yang dianggap sebagai wanprestasi telah terjadi sebelum berakhirnya masa kontrak.
Pihak Tryas berharap, melalui pemeriksaan di tingkat banding, persoalan hukum terkait pelaksanaan perjanjian, dugaan penghentian kerja sama, serta bukti-bukti mengenai operasional usaha dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim.
Menanti Penilaian Pengadilan Tinggi
Perkara ini menyoroti pentingnya membedakan putusan yang didasarkan pada persoalan formil dengan putusan yang menilai pokok sengketa secara substantif.
Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang benar atau salah dalam substansi perselisihan.
Penilaian terhadap pokok perkara memerlukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kini, argumentasi mengenai waktu terjadinya dugaan wanprestasi serta pertimbangan atas kelayakan gugatan menjadi bagian dari upaya hukum yang diajukan pihak pembanding.
Proses banding diharapkan memberikan kejelasan hukum atas persoalan yang diperdebatkan kedua belah pihak.
Keputusan selanjutnya berada pada kewenangan majelis hakim pengadilan tingkat banding berdasarkan pemeriksaan berkas perkara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Megy)
