Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Sengketa Lahan 4,5 Hektare di Medan Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif

110
×

Sengketa Lahan 4,5 Hektare di Medan Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif

Sebarkan artikel ini

Medan//secondnewsupdate.co.id – Sengketa lahan seluas 4,5 hektare di Kota Medan kembali menjadi sorotan setelah dilaksanakannya pemeriksaan setempat (descente) oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara gugatan pihak ketiga (derden verzet) dengan nomor register 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan.

Kuasa hukum penggugat, Mahmud Irsad Lubis SH, meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat bersikap objektif dalam menilai fakta di lapangan serta memutus perkara secara adil.

Example 300x600

Menurut Mahmud, dalam sidang lapangan yang digelar, pihak pembantah telah menunjukkan secara langsung lokasi lahan yang diklaim seluas 4,5 hektare beserta batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam gugatan.

“Hari ini kita baru saja menyelesaikan pemeriksaan setempat atas perkara 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan. Pelaksanaan descente dihadiri majelis hakim lengkap, panitera pengganti, serta para pihak. Dalam pelaksanaan tersebut pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 hektare dengan batas-batas yang jelas,” ujar Mahmud.

Ia menilai terdapat indikasi bahwa lahan yang sebelumnya dimenangkan pihak terbantah dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap justru berada di wilayah tanah milik kliennya.

Mahmud juga menyebut bahwa dalam pemeriksaan lapangan, pihak terbantah tidak mampu membuktikan penguasaan fisik atas lahan yang disengketakan.

“Indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan. Bahkan terdapat keraguan karena keterangan mereka tidak konsisten,” katanya.

Sempat Terjadi Ketegangan

Suasana sidang lapangan sempat memanas dan hampir berujung keributan antara pengacara pihak terbantah, Said Azhari, dengan salah satu ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Perdebatan dipicu oleh pernyataan kuasa hukum terbantah yang menyebut tidak menguasai objek tanah di hadapan majelis hakim. Hal itu memicu kemarahan pihak ahli waris hingga terjadi keributan kecil di lokasi.

Bahkan, dalam insiden tersebut sempat terjadi upaya pemukulan sebelum akhirnya situasi berhasil diredam oleh pihak yang berada di lokasi.

Penggugat Tunjukkan Batas Tanah

Sementara itu, penggugat atau pembantah M. Nur Azadin menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilaksanakan di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pada Kamis (12/3/2026).

Dalam sidang lapangan tersebut, pihaknya menunjukkan batas-batas lahan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution.

Ia juga menyebut adanya petunjuk berupa peta lokasi serta penanda makam keramat Datok Pulo yang menjadi salah satu bukti kondisi faktual di lapangan.

“Kami berterima kasih kepada hakim dan jajaran PN Medan yang telah profesional menangani perkara ini,” ujar Azadin.

Awal Mula Sengketa

Kasus ini bermula ketika M. Nur Azadin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Medan.

Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan tersebut dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906.

Namun berdasarkan Surat Keterangan Nomor 24.19/IM-SD/2024, lokasi yang disebut dalam grant tersebut justru berada di atas tanah konsesi milik perusahaan perkebunan Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland).

Konsesi itu merujuk pada perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Dengan dasar tersebut, pihak penggugat menilai bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan secara sah untuk lahan yang kini disengketakan.

Karena itu, mereka juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Sumatera Utara.

“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka kami menilai ini merupakan bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” jelas Azadin.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600