Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Showroom di Tasikmalaya Tertipu Ratusan Juta Rupiah: BPKB Ganda Mobil Mewah Diduga Libatkan Oknum Pegadaian

348
×

Showroom di Tasikmalaya Tertipu Ratusan Juta Rupiah: BPKB Ganda Mobil Mewah Diduga Libatkan Oknum Pegadaian

Sebarkan artikel ini
Skandal BPKB Ganda, Showroom Mobil di Kota Tasikmalaya Rugi Ratusan Juta, Nampak Honda Civic Turbo Putih, Sabtu(13/12/2025).(Foto:Krist)

SNU//Tasikmalaya – Sebuah showroom mobil di Kota Tasikmalaya mengalami kerugian besar setelah menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli mobil mewah. 

Kerugian ini disebabkan karena unit mobil yang dibeli ternyata memiliki BPKB dan STNK ganda (dobel).

Example 300x600

​Ironisnya, mobil mewah Honda Civic Turbo tahun 2017 tersebut diperoleh dari dugaan lelang tertutup yang diatur oleh salah satu oknum pegawai di lembaga Pegadaian setempat. 

Kasus serius ini kini telah diambil alih dan ditangani oleh Polda Jawa Barat.

​Modus Penipuan Lelang Tertutup

​Pemilik showroom, Dendi, mengungkapkan bahwa peristiwa yang merugikan ini terjadi sekitar 17 Agustus 2025. Pihak showroom membeli satu unit sedan Honda Civic Turbo warna putih tahun 2017 senilai Rp 235 juta dari seorang pria bernama Zamzam, yang mengaku sebagai pegawai Pegadaian Tasikmalaya.

​Zamzam mengklaim mobil tersebut adalah hasil lelang tertutup Pegadaian Tasikmalaya dan pemilik aslinya harus segera melunasi tanggungan.

​Pihak showroom sempat melakukan serangkaian pengecekan, dan nomor rangka serta data pada BPKB dan STNK yang ditunjukkan oleh Zamzam sudah sesuai. 

​“Hanya saja pajak kendaraan tertinggal satu tahun, kemudian kuncinya hanya ada satu unit, dan faktur penjualan tidak asli, hanya berupa fotokopi saja,” ujar Dendi.

​Zamzam beralasan faktur asli tertinggal di Samsat saat penggantian nomor polisi (nopol). Untuk meyakinkan pembeli, Zamzam bersedia memotong Rp 10 juta dari harga jual untuk mengurus pajak, kunci, dan cetak ulang faktur. 

Transaksi terjadi melalui dua rekening, salah satunya atas nama Zamzam.

​Setelah dibeli, mobil Civic Turbo tersebut diperbaiki dan kemudian laku terjual kepada konsumen dari Purwakarta bernama H. Irsyad.

​Masalah muncul ketika Irsyad membawa mobil tersebut untuk servis kedua di Bandung.

Tiba-tiba, ia didatangi debt collector yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut masih terikat tunggakan besar di sebuah leasing di Kota Tasikmalaya. 

Total biaya servis yang telah dikeluarkan H. Irsyad saat itu mencapai Rp 28 juta.

​“Otomatis pihak H. Irsyad melakukan pengecekan ke kami dan menjelaskan bahwa BPKB dan STNK-nya ada [di tangan H. Irsyad]. Tapi kenapa ada pihak leasing yang mengaku mobil tersebut masih belum beres dan membawa BPKB aslinya,” kata Dendi, menceritakan kekhawatiran konsumennya.

​Pengecekan showroom ke leasing membenarkan fakta mengejutkan: mobil tersebut memiliki dua legalitas kepemilikan yang sah, dan masih terikat tanggungan yang belum selesai di leasing tersebut.

​Dendi langsung mengonfirmasi masalah ini ke Pegadaian Tasikmalaya. Pihak Pegadaian sempat mengaku akan mengganti biaya pembelian unit, namun bukan dari kas resmi lembaga, melainkan dari hasil “rereongan” (patungan) internal pegawai Pegadaian.

​Janji pembayaran sesuai nilai transaksi awal pun diucapkan, padahal showroom telah mengeluarkan biaya perbaikan dan bahkan harus mengganti unit baru Civic Turbo tahun 2018 kepada H. Irsyad demi menjaga nama baik.

​“Janjinya akan selesai sampai hari Selasa 8 Desember 2025 lalu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan,” keluh Dendi.

​Dibawa ke Jalur Hukum untuk Rehabilitasi Nama Baik

​Saat ini, unit kendaraan Honda Civic Turbo putih tahun 2017 beserta surat-surat ganda yang bermasalah tersebut, telah diamankan di Polda Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut.

​Sebagai korban, Dendi mempertanyakan integritas pihak Pegadaian yang diduga terlibat dalam lelang kendaraan bermasalah. 

Ia merasa sangat dirugikan, tidak hanya materiil, tetapi juga rusaknya kepercayaan konsumen yang telah dibangun selama belasan tahun.

​“Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum untuk merehabilitasi nama baik showroom kami. Karena jika ini dibiarkan, khawatir akan ada korban lain yang nasibnya seperti saya,” tutup Dendi.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pelaku bisnis mobil bekas untuk selalu waspada terhadap modus penipuan BPKB ganda, terutama yang melibatkan oknum dari lembaga resmi. ​(Krist)

banner
Example 120x600