SNU//Jayapura – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara nomor 92-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua, pukul 09.00 WIT. Rabu (18/6/2025)
Dalam Sidang tersebut, sebagai Pengadu : Sergius Wabiser dan sebagai Teradu : Sem Nawipa, Petrus Nawipa, Sisilia Nawipa, Lukas Gobai, (Anggota KPU Kabupaten Paniai), Yulimince Nawipa, Manfret Dogopia (Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai).
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa para teradu I hingga IV telah meloloskan calon Wakil Bupati yang diduga masih aktif dan menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai.
Sedangkan teradu V dan VI diduga menghambat proses penerimaan laporan terkait pelanggaran Pilkada yang mengakibatkan hilangnya kesempatan masyarakat untuk melapor.
Sidang Sengketa Pemilukada tersebut dipimpin langsung oleh Majelis: 1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis/Anggota DKPP, Yulianus Nukuwo (Anggota Majelis/TPD Provinsi Papua unsur masyarakat), Sepo Newipa (Anggota Majelis/TPD Provinsi Papua unsur KPU) dan Yonas Yanampa (Anggota Majelis/TPD Provinsi Papua unsur Bawaslu) (Jeri P Degei)
















